Tikampost.id, Pesisir Barat – Warga Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pemerintah desa setempat. Kekecewaan ini muncul karena syarat penerimaan bantuan sandang pangan berupa beras 20 kg mewajibkan warga telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kejadian ini terungkap pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut laporan warga kepada media Tikampost, penerima bantuan diharuskan menunjukkan bukti pembayaran PBB sebelum menerima bantuan. Hal ini dinilai tidak adil dan memberatkan warga, terutama bagi mereka yang belum mampu melunasi PBB. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya karena pulang tanpa membawa bantuan beras. Ia menilai pemerintah desa tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil.

Warga meminta pemerintah terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka mempertanyakan apakah aturan tersebut telah ditetapkan secara resmi dan apakah aturan sepihak tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga berharap pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tidak profesional dan menerapkan aturan yang merugikan masyarakat.
(Nurdin)









