Kekecewaan Warga Desa Walur atas Persyaratan Pembayaran PBB untuk Menerima Bantuan Beras

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id, Pesisir Barat – Warga Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pemerintah desa setempat. Kekecewaan ini muncul karena syarat penerimaan bantuan sandang pangan berupa beras 20 kg mewajibkan warga telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kejadian ini terungkap pada Jumat, 1 Agustus 2025.

 

Baca Juga :  Tim Monitoring PDIP pusat dan provinsi Aceh Mengonfirmasi perkembangan kinerja DPC PDIP Aceh Singkil

Menurut laporan warga kepada media Tikampost, penerima bantuan diharuskan menunjukkan bukti pembayaran PBB sebelum menerima bantuan. Hal ini dinilai tidak adil dan memberatkan warga, terutama bagi mereka yang belum mampu melunasi PBB. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya karena pulang tanpa membawa bantuan beras. Ia menilai pemerintah desa tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil.

Baca Juga :  BUKA PUASA BERSAMA ASPEDA: PERERAT SILATURAHMI, TEGASKAN PERAN PERS DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN

Warga meminta pemerintah terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka mempertanyakan apakah aturan tersebut telah ditetapkan secara resmi dan apakah aturan sepihak tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga berharap pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tidak profesional dan menerapkan aturan yang merugikan masyarakat.

 

(Nurdin)

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru