SANGIHE — tikampost.id
Praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa masih menjadi persoalan laten di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lemahnya pengawasan serta minimnya literasi hukum masyarakat diduga membuka ruang bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan jabatan, mulai dari pengelolaan anggaran desa hingga pengambilan keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
Padahal, secara normatif, perangkat desa tidak memiliki kekuasaan absolut. Mereka terikat secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya. Setiap penyimpangan dari aturan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai hak masyarakat desa.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fentje Yanis, menegaskan bahwa perangkat desa pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat, bukan pemegang kekuasaan tanpa batas.
“Banyak persoalan di desa berawal dari anggapan keliru bahwa jabatan memberi kekuasaan penuh. Padahal, ketika perangkat desa melanggar hukum, masyarakat memiliki hak dan dasar hukum yang kuat untuk melapor,” ujar Fentje Yanis, Kamis (18/12/2025).
Celah Penyalahgunaan Kewenangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, terdapat 12 larangan tegas bagi perangkat desa. Larangan ini dirancang untuk menutup celah praktik kolusi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan anggaran desa.
Perangkat desa dilarang, antara lain, mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, menerima gratifikasi, hingga terlibat politik praktis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
“Dua belas larangan tersebut bersifat mutlak. Ketika dilanggar, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindak,” tegas Fentje Yanis.
Jalur Pengaduan Resmi, Jangan Takut Intimidasi
Fentje Yanis menekankan bahwa hukum telah menyediakan jalur pengaduan yang jelas dan sah. Masyarakat dapat melapor melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat daerah, Ombudsman Republik Indonesia, hingga kepolisian atau kejaksaan apabila terdapat unsur pidana.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap pelapor. Jika ada upaya membungkam warga, itu justru menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran yang ditutupi,” katanya.
Bukti Menjadi Kunci
Dalam konteks penegakan hukum, alat bukti menjadi faktor penentu. Dokumen APBDes, laporan keuangan desa, foto, video, rekaman suara, keterangan saksi, serta kronologi tertulis merupakan elemen penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara objektif dan terukur.
Menurutnya, lemahnya kontrol sosial di tingkat desa berpotensi melanggengkan praktik korupsi skala kecil yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Jika desa dibiarkan tanpa pengawasan, penyimpangan akan dianggap hal biasa. Negara bisa runtuh justru dari level pemerintahan paling bawah,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pelaporan oleh masyarakat bukan bentuk pembangkangan, melainkan mekanisme kontrol demokratis yang dijamin undang-undang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Mike Towira
Editor : redaksi tikamPost









