Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa Masih Marak, Warga Diminta Berani Melapor

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGIHE — tikampost.id
Praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa masih menjadi persoalan laten di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lemahnya pengawasan serta minimnya literasi hukum masyarakat diduga membuka ruang bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan jabatan, mulai dari pengelolaan anggaran desa hingga pengambilan keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.

Padahal, secara normatif, perangkat desa tidak memiliki kekuasaan absolut. Mereka terikat secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya. Setiap penyimpangan dari aturan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai hak masyarakat desa.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fentje Yanis, menegaskan bahwa perangkat desa pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat, bukan pemegang kekuasaan tanpa batas.

“Banyak persoalan di desa berawal dari anggapan keliru bahwa jabatan memberi kekuasaan penuh. Padahal, ketika perangkat desa melanggar hukum, masyarakat memiliki hak dan dasar hukum yang kuat untuk melapor,” ujar Fentje Yanis, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Tingkatkan Pengamanan Objek Vital, Cegah Kriminalitas di Bank BNI  

Celah Penyalahgunaan Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, terdapat 12 larangan tegas bagi perangkat desa. Larangan ini dirancang untuk menutup celah praktik kolusi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan anggaran desa.

Perangkat desa dilarang, antara lain, mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, menerima gratifikasi, hingga terlibat politik praktis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.

“Dua belas larangan tersebut bersifat mutlak. Ketika dilanggar, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindak,” tegas Fentje Yanis.

Jalur Pengaduan Resmi, Jangan Takut Intimidasi

Fentje Yanis menekankan bahwa hukum telah menyediakan jalur pengaduan yang jelas dan sah. Masyarakat dapat melapor melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat daerah, Ombudsman Republik Indonesia, hingga kepolisian atau kejaksaan apabila terdapat unsur pidana.

Baca Juga :  Dinas PMP Pesisir Barat Angkat Bicara Soal Belum Dibayarkannya Dana Publikasi Tahap II Tahun 2025

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap pelapor. Jika ada upaya membungkam warga, itu justru menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran yang ditutupi,” katanya.

Bukti Menjadi Kunci

Dalam konteks penegakan hukum, alat bukti menjadi faktor penentu. Dokumen APBDes, laporan keuangan desa, foto, video, rekaman suara, keterangan saksi, serta kronologi tertulis merupakan elemen penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara objektif dan terukur.

Menurutnya, lemahnya kontrol sosial di tingkat desa berpotensi melanggengkan praktik korupsi skala kecil yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Jika desa dibiarkan tanpa pengawasan, penyimpangan akan dianggap hal biasa. Negara bisa runtuh justru dari level pemerintahan paling bawah,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pelaporan oleh masyarakat bukan bentuk pembangkangan, melainkan mekanisme kontrol demokratis yang dijamin undang-undang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis : Mike Towira

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru