Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Dipecat Tidak Hormat

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang – Dua anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka M dan Bripka PP resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Dengan keputusan ini, keduanya juga kehilangan hak pensiun sebagai anggota Polri.

 

Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Prosesi ditandai dengan pencoretan foto kedua anggota sebagai simbol pemberhentian, meski keduanya tidak hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga :  *DIDUGA KURAS ISI KASET ATM BRI, DUA PEMUDA ASAL BANDAR LAMPUNG DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES WAY KANAN*

 

“Keputusan PTDH ini tidak diambil secara singkat. Prosesnya panjang dengan pertimbangan yang berat,” ujar Indra, Rabu (27/8/2025).

 

Ia menegaskan, langkah tegas itu bukan karena sentimen pribadi maupun ketidaksukaan institusi, melainkan sebagai wujud komitmen menjaga marwah Polri sekaligus memberikan efek jera bagi personel yang melanggar.

Baca Juga :  *POLDA LAMPUNG GENCAR BERANTAS KEJAHATAN JALANAN, TIM TEKAB 308 TAK BERI RUANG BAGI KRIMINAL*

 

“Dengan adanya PTDH ini, saya berharap seluruh anggota menjadikannya sebagai pelajaran. Setiap personel Polri harus memedomani Tribrata dan menghayati Catur Prasetya,” tambahnya.

 

Polresta Tangerang memastikan tindakan serupa akan terus dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

(RED)

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru