Kabupaten Tangerang – Dua anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka M dan Bripka PP resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Dengan keputusan ini, keduanya juga kehilangan hak pensiun sebagai anggota Polri.
Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Prosesi ditandai dengan pencoretan foto kedua anggota sebagai simbol pemberhentian, meski keduanya tidak hadir dalam acara tersebut.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil secara singkat. Prosesnya panjang dengan pertimbangan yang berat,” ujar Indra, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, langkah tegas itu bukan karena sentimen pribadi maupun ketidaksukaan institusi, melainkan sebagai wujud komitmen menjaga marwah Polri sekaligus memberikan efek jera bagi personel yang melanggar.
“Dengan adanya PTDH ini, saya berharap seluruh anggota menjadikannya sebagai pelajaran. Setiap personel Polri harus memedomani Tribrata dan menghayati Catur Prasetya,” tambahnya.
Polresta Tangerang memastikan tindakan serupa akan terus dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(RED)









