SYAHBANDAR SUDAH TAK LAYAK GANTI SAJA, WILAYAH MARITIM PANDEGLANG HANCUR

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Tikampost.id

Saat ini paling sedikit ada 6 unit kapal yang kandas belum ditangani di pesisir pantai daerah Banten, khususnya di kabupaten Pandeglang.

 

Tongkang Mannalines di Bayah, tongkang Nautica 25 di Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, Tongkang DBD 3028, Tug boat Daya 28 dan mungkin masih ada lagi kapal atau tongkang yang lainnya lagi.

 

3 unit kapal sudah separuh dipotong oleh pemborong besi tua di lokasi kejadian. Sementara 3 lainnya belum ditangani walaupun sudah berbulan-bulan lamanya, kemungkinan inipun menunggu calon pembeli besi tua lainnya.

 

Capt. Zaenal A. Hasibuan, Pengamat Kemaritiman Nasional mengungkapkan keprihatinannya terhadap tidak adanya kepedulian dari pemangkuan kuasa terhadap masalah ini.

“Lambannya penanganan kecelakaan kapal laut seperti ini tidak lepas dari kompetennya aparat Syahbandar di KUPP kelas 3 Labuan. Karena sebagian aparat yang bertugas di sana tidak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi serta kualifikasi seperti yang disyaratkan di dalam Undang-Undang nomor 5 tentang ASN. UU tersebut jelas menyatakan bahwa untuk merekrut, rotasi, mutasi dan promosi ASN harus mengacu kepada kompetensi kualifikasi serta sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” ujar Capt Zaenal kepada Ocean Week, Sabtu pagi, lewat WhatsApp nya.

 

Karena tidak kompetennya aparat-aparat tersebut, kata Zaenal, setiap kali terjadi kecelakaan di laut mereka lebih memilih berdiam di dalam kantornya ketimbang mendatangi lokasi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur di dalam undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh yang menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan.

 

Salah satu tongkang kandas tak diurus. (**)

Baca Juga :  Kabid IKP Dharmasraya: Perjalanan dari Sapu ke Strategi Informasi

Parahnya lagi, tegas Zaenal, ketimbang menjadi bagian pemerintahan yang memimpin serta memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka lebih memilih membantu mencarikan pembeli besi tua agar kapal tersebut dapat dipotong di lokasi kejadian.

 

Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 71 tahun 2013 seperti yang sudah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 27 tahun 2022 khususnya pasal 14 yang mengatakan bahwa penyingkiran harus diselesaikan dalam waktu maksimum 180 hari setelah kejadian, juga bertentangan dengan PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Konvensi Hongkong tentang Penutuhan Bangkai Kapal (Ship Recycling).

 

Menurut fungsionaris DPP INSA ini, hal itu tentu diperparah dengan tidak pernahnya pejabat-pejabat tersebut dirotasi ke posisi dan tempat yang memang sesuai dengan keterbatasan kemampuannya.

“Di tempat lain setiap kali ada kejadian kecelakaan pelayaran niaga, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang mendatangi lokasi kejadian untuk melihat dan menentukan bantuan apa yang dibutuhkan, bukannya berdiam diri didalam kantor,” katanya lagi.

 

Karena itu, sudah sepantasnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat bawahannya tersebut ke tempat di mana mereka tidak perlu melihat kapal ataupun tidak perlu menyelesaikan permasalahan kecelakaan kapal.

 

Kata Zaenal, dampak dari keterbatasan pengetahuan mereka sangat fatal untuk Kabupaten Pandeglang yang memang alur lautnya ramai serta seringnya terjadi gelombang yang cukup besar.

 

Capt. Zaenal A. Hasibuan. (**)

Pantai-pantai di sana berubah menjadi kuburan kapal yang tidak ditangani sama sekali. Mari kita urutkan peraturan apa saja yang diabaikan selama ini untuk mengetahui selemah apa pengetahuan mereka;

Baca Juga :  Tim sukses Pramono Anung dan Rano Karno kecamatan kalideres Membahas merapikan program pelayan rakyat supaya lebih mudah

1. Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang telah diubah menjadi undang-undang Nomor 66 tahun 2024, khususnya Bab XI bagian 7, serta pasal 241 (penutuhan bangkai kapal)

 

2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

 

3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

 

4. Menteri Perhubungan nomor 71 tahun 2013 seperti yang sudah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 27 tahun 2022

 

5. The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention).

 

6. Undang nomor 5 tentang ASN.

 

Masyarakat memiliki peran besar dalam membantu menegakkan aturan yang ada karena hal ini diatur di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 274 Tentang Peran Serta Masyarakat khususnya poin

3 (d).

 

Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan

penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan 3 (e), Melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan

pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

 

“Atas dasar banyaknya aturan yang dilanggar oleh pejabat KUPP kelas 3 Labuan atas nama Noprian Anthony, Ismail dan Budi, masyarakat bisa memberikan masukan dan tuntutan kepada pimpinannya untuk mencopot atau memindahkan mereka ke tempat yang tidak berhubungan dengan kapal sama sekali karena keterbatasan kemampuan mereka sehingga mengakibatkan Pantai Banten khususnya Pandeglang berubah menjadi kuburan bangkai kapal yang tidak ditangani,” tegas Capt. Zaenal. (***)

(Riswanto)

 

 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Berita Terbaru