Terlapor kemudian menyampaikan rincian biaya pengurusan kepada pelapor. Selanjutnya, pelapor mengaku mentransfer uang muka atau DP sebesar Rp3,5 juta melalui BCA Mobile ke rekening Bank Mandiri nomor 1030011867021 atas nama Syahdam Kusriyan Hakim.
Setelah itu, pelapor kembali diminta melakukan pembayaran sebesar Rp700 ribu ke rekening yang sama.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelapor menyebut hanya menerima sebuah file berupa tautan Google yang berisi sejumlah dokumen dalam format PDF, di antaranya PT, NPWP, NIB, K3L, dan SK.
Sementara itu, dokumen akta perusahaan yang juga menjadi bagian dari pengurusan disebut belum diterima oleh pelapor hingga saat ini.
Menurut pelapor, terlapor sempat memberikan sejumlah alasan terkait belum dikirimkannya dokumen tersebut. Kondisi tersebut kemudian membuat pelapor merasa dirugikan dan menduga dirinya menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat pengaduan ke Polsek Metro Penjaringan untuk mendapatkan penanganan serta pengusutan lebih lanjut.
Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pesan Pelapor kepada Masyarakat
Pelapor berharap pemberitaan mengenai perkara ini dapat menjadi informasi bagi masyarakat agar berhati-hati dengan dengan orang yang bernama Syahdam Kusriyan Hakim yang diduga melakukan penipuan jasa pembuatan dokumen perusahaan.
Pelapor juga berpesan kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu legalitas, identitas penyedia jasa, serta kejelasan dokumen dan mekanisme pembayaran sebelum menyerahkan uang atau menggunakan jasa pengurusan dokumen.
“Dengan adanya pemberitaan ini, saya berharap masyarakat lebih waspada dan tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya,” ujar pelapor.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan proses hukum masih berjalan. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
Halaman : 1 2









