LAHAN WARGA DI MANFAAT KAN TANPA ADA PEMBAYARAN DARI PT CIPUTRA.

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,. Tikampost.id

Selasa 07,januari,2024 berdasarkan hasil investigasi dari awak media ke beberapa ahli waris yang berinisial (T) yang mempunyai tanah di kawasan Citra 8 PT. CIPUTRA Jl. Citra Dua Extensions No. 1 Kel Pegadungan Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat yang sudah lama terkenal operasional yang baik, maju dan berkembang ternyata belum selesaikan untuk pembayaran lahan terkesan mengabaikan tanah yang menjadi hak milik orang lain.

Keterangan ahli waris yang berinisial (T) menyampaikan bahwa memiliki lahan di lokasi Citra 8 dengan Ukuran sekitar setengah hektar lebih yang sudah dipakai PT. CIPUTRA tapi Sampai sekarang belum ada penyelesaian pembayaran kepada ahli waris sehingga hal tersebut membuat ahli waris merasa di rugikan secara materil maupun immateril karena belum merasakan hasil dari tanah itu dan berharap kepada pihak yang terkait untuk segera melakukan pembayaran karena sepenuhnya tanah adalah milik ahli waris yang berinisial (T) bukan milik Citra. harus di bayar tuturnya karena hal tersebut termasuk pelanggaran hukum penyerobotan lahan.

Baca Juga :  Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Pasal 385 KUHP pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penyerobotan tanah. Pasal ini termasuk dalam buku ke II, bab XXV KUHP tentang kejahatan penipuan.

Baca Juga :  Angka Kejahatan Diklaim Turun, Polres Dharmasraya Ungkap Data—Efektivitas Pencegahan Dipertanyakan

Pasal 1365 KUH Perdata Pasal ini mengatur bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus diganti sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata awak media dan tim meminta dengan tegas kepada PT. CIPUTRA untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan kepada pemilik lahan yang sudah menjadi hak mutlak dan telah mengalami kerugian atas tindakan sewenang-wenang perusahaan selama kurang lebih sepuluh tahun sebelum tim memproses hal tersebut ke tahap hukum selanjutnya.

(Tim)

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru