LAHAN WARGA DI MANFAAT KAN TANPA ADA PEMBAYARAN DARI PT CIPUTRA.

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,. Tikampost.id

Selasa 07,januari,2024 berdasarkan hasil investigasi dari awak media ke beberapa ahli waris yang berinisial (T) yang mempunyai tanah di kawasan Citra 8 PT. CIPUTRA Jl. Citra Dua Extensions No. 1 Kel Pegadungan Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat yang sudah lama terkenal operasional yang baik, maju dan berkembang ternyata belum selesaikan untuk pembayaran lahan terkesan mengabaikan tanah yang menjadi hak milik orang lain.

Keterangan ahli waris yang berinisial (T) menyampaikan bahwa memiliki lahan di lokasi Citra 8 dengan Ukuran sekitar setengah hektar lebih yang sudah dipakai PT. CIPUTRA tapi Sampai sekarang belum ada penyelesaian pembayaran kepada ahli waris sehingga hal tersebut membuat ahli waris merasa di rugikan secara materil maupun immateril karena belum merasakan hasil dari tanah itu dan berharap kepada pihak yang terkait untuk segera melakukan pembayaran karena sepenuhnya tanah adalah milik ahli waris yang berinisial (T) bukan milik Citra. harus di bayar tuturnya karena hal tersebut termasuk pelanggaran hukum penyerobotan lahan.

Baca Juga :  DI DUGA PERUSAHAAN CV CAHAYA SEJATI JAWATRA MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR (16) TAHUN DAN TDAK DI BERIKAN UPAH KERJANYA.

Pasal 385 KUHP pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penyerobotan tanah. Pasal ini termasuk dalam buku ke II, bab XXV KUHP tentang kejahatan penipuan.

Baca Juga :  *POLISI: KORBAN PENGANIAYAAN ADA DUA PEGAWAI DAMRI*

Pasal 1365 KUH Perdata Pasal ini mengatur bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus diganti sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata awak media dan tim meminta dengan tegas kepada PT. CIPUTRA untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan kepada pemilik lahan yang sudah menjadi hak mutlak dan telah mengalami kerugian atas tindakan sewenang-wenang perusahaan selama kurang lebih sepuluh tahun sebelum tim memproses hal tersebut ke tahap hukum selanjutnya.

(Tim)

Berita Terkait

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir
Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Berita Terbaru