DIMANA KEADILAN ATAS PELANGGARAN HAK ASUH DAN KEKERASAN PSIKIS ANAK.

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Seorang ibu bernama LS mengungkapkan kesedihannya setelah kehilangan hak asuh putrinya yang berinisial GI, LS mengklaim bahwa mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, telah mengambil paksa GI sejak 2 Juli 2023, meskipun ada kesepakatan hukum yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh, Senen 17/2/2025.

 

Menurut LS, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian di hadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu, yaitu LS. Namun, LS menuturkan bahwa mantan suaminya melanggar perjanjian tersebut dengan mengambil paksa GI dari pengasuhannya.

 

“Saya sangat terpukul karena hak asuh yang sudah disepakati ternyata tidak dihormati. GI adalah anak yang berprestasi, bahkan pernah menjadi peserta Olimpiade Matematika tingkat dunia dan membawa nama baik Indonesia,” ungkap LS

LS juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak diambil alih oleh Danny. Ia menuding bahwa GI telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuannya, meskipun putrinya sebelumnya sehat secara fisik dan mental.

Baca Juga :  PANTAU KAMTIBMAS DI PASAR MALAM, POLSEK WAY TUBA LAKUKAN PATROLI KRYD MALAM HARI.

 

“Saya benar-benar shock mengetahui anak saya dicekoki obat Cipralex. GI bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat. Tapi sejak diambil paksa, psikologisnya berubah drastis,” kata LS sambil menangis.

 

LS menuturkan bahwa sejak kejadian perampasan anak di bulan Juli 2023, ia tidak diizinkan bertemu atau berkomunikasi dengan GI. Bahkan, ia mencoba mengunjungi rumah warisan dari bpknya ia di usir dan di gembok lalu DannySeptriadi Djayaprawira di panggil Polsek lewat telpon, kemudian Polsek tersebut bilang itu rumah warisan dan anak di bawah umur adalah Hak Ibu Asuh.

“Sungguh tidak manusiawi. Saya hanya ingin bertemu putri saya, tapi semua akses saya diputus, bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Serobot Fasum Proyek Bangunan Ruko di Kapuk di Sorot Warga

 

Lisa mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, tetapi merasa tidak mendapat respons yang memadai.

 

“Saya sangat kecewa dengan KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Utara. Saya sudah bolak-balik datang, tapi sepertinya kasus ini diulur-ulur. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, yang berdasarkan akte ini, saya adalah pemegang hak asuh yang sah secara hukum negara, “tegasnya.

 

LS berharap pemerintah dan masyarakat dapat membantunya mendapatkan kembali hak asuh GI serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak.

(RED)

Berita Terkait

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan
Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Berita Terbaru