Sangihe, Tikampost.id
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ibu Julien Manangkalangi, S.Pd., secara resmi membuka Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya di Tahuna Beach Hotel & Resort pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam sambutan beliau, ditegaskan pentingnya pelestarian warisan budaya sebagai unsur identitas dan jati diri daerah. Penetapan objek budaya sebagai cagar budaya merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai serta mendorong pelestarian nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal.
Sidang ini akan membahas penetapan status lima objek yang diduga sebagai cagar budaya, yaitu: Makam Raja Tatehe Woba, Makam Raja Manuel Hariraya Mocodompis, Makam Maneke Nusa, Lonceng Gereja Kristen Tamako, dan Menara Suar Malahasa. Hadir dalam sidang ini Tim Ahli Cagar Budaya, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, serta para pihak yang mengajukan usulan penetapan objek budaya tersebut. Sidang ini diharapkan menghasilkan keputusan yang resmi dan komprehensif terkait status cagar budaya bagi objek-objek yang telah diidentifikasi dan diusulkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(Mike Towira)









