Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust, yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,6 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr yang dipimpin hakim Hasmy, didampingi hakim anggota S. Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, Senin (1/9/2025).

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.

Baca Juga :  *WASPADA PEREDARAN NARKOBA, POLDA LAMPUNG IMBAU MASYARAKAT LAPORKAN AKTIVITAS MENCURIGAKAN*

Modus Operandi

Dari hasil persidangan terungkap, Diona yang bertugas di kantor cabang Bank JTrust Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, memanfaatkan posisinya untuk mendatangi rumah korban berinisial MCHST. Ia membawa formulir penarikan dan pemindahan dana, lalu memalsukan tanda tangan korban sehingga bisa mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana yang ditarik mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi milik korban. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja dibuat terdakwa.

“Sebagai pegawai bank, terdakwa seharusnya melindungi nasabah, bukan menyalahgunakan kepercayaan. Namun sejak awal sudah ada niat jahat,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Warung di Blambangan Umpu Dikeluhkan Warga, Dugaan Miras dan Aktivitas Hiburan Malam Jadi Sorotan

Tuntutan Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menuntut terdakwa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bekerja di Bank JTrust sejak 2009 sebagai Funding Marketing Officer dengan tugas mencari dan melayani nasabah. Namun, posisinya justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening lain.

Atas pertimbangan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Darmo Panjaitan

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan
Polres Dharmasraya Tangkap Empat Orang Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Sita Uang Rp2,95 Juta
Maraknya Judi Online di Kampung Bandarsari, Warga Minta Polsek Way Tuba Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Selasa, 1 September 2026 - 13:14 WIB

Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru