KUALA KAPUAS, TIKAMPOST.id —
Pekerjaan timbunan halaman TK Negeri Tunas Bangsa di Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, hingga kini belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati target waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga setempat kepada awak media, Selasa (4/2/2026). Warga tersebut berharap agar instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan penimbunan halaman TK Negeri Tunas Bangsa dilaksanakan oleh CV Garuda Kalimantan Perkasa yang berkedudukan di Palangka Raya, dengan Nomor Kontrak: 30.08/SPK/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Nilai pagu anggaran kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp181.800.000, dengan masa pelaksanaan hingga Desember 2025.
Namun demikian, hingga awal Februari 2026, pekerjaan di lapangan masih belum sepenuhnya selesai. Padahal, halaman sekolah tersebut dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sekolah, seperti apel dan kegiatan belajar mengajar anak-anak.

“Kami berharap pekerjaan ini dapat segera dituntaskan karena fasilitas tersebut sangat dibutuhkan sekolah. Kami juga meminta agar pelaksanaannya dievaluasi sesuai aturan,” ujar warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan perpanjangan waktu (adendum) pekerjaan yang telah berjalan sejak Januari hingga Februari 2026, namun progres di lapangan dinilai belum optimal.
Sementara itu, Kepala TK Negeri Tunas Bangsa Pulau Kupang, Laila, membenarkan bahwa hingga saat ini pekerjaan timbunan halaman sekolah belum selesai. Ia mengaku kerap mendapat pertanyaan dari warga dan orang tua murid terkait kelanjutan pembangunan tersebut.
“Saya berharap pekerjaan ini bisa segera diselesaikan agar aktivitas sekolah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd, melalui Kepala Bidang PAUD, Mas Muntoha, S.Pd., M.A, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kendala yang dihadapi antara lain proses lelang yang terlambat, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan tenaga kerja pada saat pelaksanaan, sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak dinas telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait progres pekerjaan tersebut.

Di tempat terpisah, Meisa selaku PPTK kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan akan kami cek kembali di lapangan dan dituntaskan sesuai ketentuan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang antara lain mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak serta ketentuan evaluasi dan sanksi administratif oleh pihak berwenang apabila terjadi keterlambatan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait progres akhir pekerjaan tersebut.
Penulis : Moh. Sariansyah
Editor : Tikampost









