SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian BBM Subsidi Diduga Disertai Gratifikasi

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot Pembelian BBM Subsidi Disertai Gratifikasi

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot Pembelian BBM Subsidi Disertai Gratifikasi

TANGERANG, Tikampost.id — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dinilai tidak wajar terpantau di SPBU 34.151.19 Pertamina, Jalan Husen Sastranegara, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar terlihat berulang kali melakukan pengisian Pertalite dalam waktu singkat.

 

Kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk mengisi bahan bakar dalam selang waktu yang tidak lama.

 

Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menilai aktivitas tersebut tidak lazim.

 

“Motornya besar, bolak-balik isi. Setelah keluar, tidak lama masuk lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Sarbumusi Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Pekerja Rentan dan Anak Yatim di Gedung PBNU

 

Menurutnya, pola pengisian berulang dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi masyarakat tertentu.

 

Sementara itu, Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, dikonfirmasi menegaskan tidak ada aturan yang melarang konsumen melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu berdekatan.

 

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” kata Hendra (13/2/2026).

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan BPDP Kelapa Sawit kepada Kelompok Tani Batang Hari Maju

 

Ia juga menyebut pihak SPBU tidak diperkenankan melarang ataupun membatasi pembelian BBM pertalite oleh konsumen.

 

“Sementara dari Pertamina, kami ditekankan jangankan melarang, menyebut pembatasan saja tidak boleh,” ujarnya.

 

Terkait dugaan praktik tidak wajar, Hendra mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di lapangan. Soal pemberian uang dari konsumen kepada petugas bersifat sukarela.

 

“Kalau ada praktik dari konsumen memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalnya orang isi mobil lalu memberi gorengan, kan boleh saja kita terima,itukan sebagai gratifikasi. Intinya kita tidak mematok harus bayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.

(***)

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Kali Cengkareng Kapuk Dipenuhi Lumpur Sejak Era Ahok tak Pernah di Keruk
Bawaslu Dharmasraya Gandeng MKKS dan Kepala Sekolah, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB

Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Berita Terbaru