Pulang Pisau, Tikampost.id – Isu keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan terkait sikap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang dinilai kurang responsif terhadap permintaan konfirmasi dari awak media.
Sejumlah jurnalis disebut mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait program kegiatan tahun anggaran 2026, termasuk kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Beberapa kepala OPD dilaporkan tidak memberikan tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya membuka akses informasi yang tidak termasuk kategori rahasia negara kepada masyarakat.
“Seharusnya tidak seperti itu. Kalau memang informasi yang diminta bukan rahasia negara, disampaikan saja secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (28/4/2026).
Ia menambahkan, apabila suatu informasi berada di luar kewenangan pejabat yang dikonfirmasi, hal tersebut dapat disampaikan secara baik tanpa mengabaikan komunikasi dengan media.
“Kalau memang bukan kewenangannya, bisa disampaikan. Tidak boleh kita paksa. Tapi tentu ada OPD yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan sesuai tupoksinya,” lanjutnya.
Tandean juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai tidak ada alasan bagi OPD untuk menutup akses terhadap informasi yang berkaitan dengan program pembangunan daerah, terutama yang menggunakan anggaran publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan serta penggunaan anggaran pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas.
Sorotan terhadap pola komunikasi OPD ini turut memicu perhatian lebih luas mengenai implementasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung transparansi program kerja tahun anggaran 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak OPD terkait mengenai dugaan minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi dari wartawan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pulang Pisau menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang bersumber dari anggaran publik.
(Romi)









