Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya Indra Gunawan bersama unsur Forkopimda memperlihatkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kasus narkotika masih mendominasi. (Foto: Tikampost.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya Indra Gunawan bersama unsur Forkopimda memperlihatkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kasus narkotika masih mendominasi. (Foto: Tikampost.id)

Dharmasraya, Tikampost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.

“Dari total 47 perkara, sebanyak 21 merupakan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap atau bong,” ujar Indra Gunawan saat kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang

Selain perkara narkotika, Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta 17 perkara tindak pidana umum lainnya.

Indra menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mardison yang mewakili Bupati Dharmasraya, Wakapolres Dharmasraya Kompol M. Rizki Cholid, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, serta perwakilan Kodim 0310/SSD yang diwakili Danramil 03 Pulau Punjung Letda Inf Magel Hendri.

Baca Juga :  CAMAT NEGRI AGUNG BAPAK HEPI MENGUNJUNGI PONDOK ASODIKIAH SETELAH SELESAI MENINJAU KEGIATAN POSYANDU

Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Dharmasraya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan berbagai tindak pidana serta melaksanakan setiap putusan pengadilan secara konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.
Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan
LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen
Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan
Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan
Kantor Camat Jayapura OKU Timur Memprihatinkan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak
Polres Dharmasraya Dukung Gerakan Tanam Serempak PM-AAS Menuju 26.750 Hektare

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:34 WIB

LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan

Berita Terbaru