Dharmasraya, Tikampost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.
“Dari total 47 perkara, sebanyak 21 merupakan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap atau bong,” ujar Indra Gunawan saat kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026).

Selain perkara narkotika, Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta 17 perkara tindak pidana umum lainnya.
Indra menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mardison yang mewakili Bupati Dharmasraya, Wakapolres Dharmasraya Kompol M. Rizki Cholid, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, serta perwakilan Kodim 0310/SSD yang diwakili Danramil 03 Pulau Punjung Letda Inf Magel Hendri.

Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Dharmasraya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan berbagai tindak pidana serta melaksanakan setiap putusan pengadilan secara konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost.id










