JAKARTA,TIKAMPOST.id – Seorang pria bernama Syahdam Kusriyan Hakim dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jasa pengurusan sejumlah dokumen perusahaan.
Dugaan tersebut dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengaduan tersebut tercatat di Polsek Penjaringan dengan nomor STPP/220/VII/2026/SEK.PENJ, tertanggal 23 Juli 2026.
Pengaduan itu dibuat setelah pelapor mengaku mengalami kerugian usai menggunakan jasa terlapor untuk mengurus sejumlah dokumen perusahaan.
Kronologi Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, perkara tersebut bermula ketika dirinya menemukan akun Instagram @kusnadi_lawoffice yang menawarkan jasa pengurusan usaha dan pendaftaran perusahaan.
Pelapor kemudian diarahkan oleh pemilik akun tersebut, Kusnadi, untuk berkomunikasi dengan anaknya, yakni Syahdam Kusriyan Hakim.
Dalam komunikasi selanjutnya, pelapor menanyakan jasa pengurusan sejumlah dokumen perusahaan, di antaranya akun PT, NPWP, NIB, K3L, SK, hingga akta perusahaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









