DIDUGA ADA PEMALSUAN, JOHAN GBN LAPORKAN KADES LUMBIREJO TERBITKAN SPORADIK 2024 DI ATAS LAHAN SUDAH BERSURAT SELAMA 30 TAHUN KE POLDA LAMPUNG.

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Tikampost.id

Adanya Sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran tanggal 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar.

 

Padahal terdapat tanah Sumarno Mustopo seluas 90 Hektar disebut oleh Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara cacat hukum di duga ada Pemalsuan.

 

Menurut Johan Syahril disebut cacat hukum, bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

 

Hal itu ditegaskan Johan Syahril usai melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan sesuai pasal 263 KUHpidana Junto 385 KUHpidana terkait terbitnya Sporadik oleh Kades Lumbirejo di atas tanah milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak sejak puluhan tahun .

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba Golongan I Jenis Shabu

 

Johan Syahril mengatakan laporan sudah tertuang dalam STTLP No.B/249/2025/ SPKT.POLDA LAMPUNG tanggal 10 April 2025.

 

 

” Terkait penerbitan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, Johan surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya surat tersebut pada tahun 2024.

 

Saya minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali Sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 Hektar itu

Baca Juga :  *DIDUGA BUAT LAPORAN PALSU NGAKU KORBAN CURAT, SEORANG WARGA REJOSARI DIAMANKAN POLRES WAY KANAN*

 

” Ada masyarakat yang telah memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan Sporadik tahun 2024,” ujar Johan.

 

Bukan itu saja , bahkan Terlapor BH atas dasar Sporadik yang baru terbit sekitar 6 bulan telah melakukan Penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atas lahan Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun, sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp 60 miliar rupiah, ” akhir Johan.

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru