DIDUGA ADA PEMALSUAN, JOHAN GBN LAPORKAN KADES LUMBIREJO TERBITKAN SPORADIK 2024 DI ATAS LAHAN SUDAH BERSURAT SELAMA 30 TAHUN KE POLDA LAMPUNG.

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Tikampost.id

Adanya Sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran tanggal 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar.

 

Padahal terdapat tanah Sumarno Mustopo seluas 90 Hektar disebut oleh Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara cacat hukum di duga ada Pemalsuan.

 

Menurut Johan Syahril disebut cacat hukum, bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

 

Hal itu ditegaskan Johan Syahril usai melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan sesuai pasal 263 KUHpidana Junto 385 KUHpidana terkait terbitnya Sporadik oleh Kades Lumbirejo di atas tanah milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak sejak puluhan tahun .

Baca Juga :  Salah Satu Pendiri Partai Aceh Wilayah Aceh Singkil Azhari alias Ai Tiro

 

Johan Syahril mengatakan laporan sudah tertuang dalam STTLP No.B/249/2025/ SPKT.POLDA LAMPUNG tanggal 10 April 2025.

 

 

” Terkait penerbitan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, Johan surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya surat tersebut pada tahun 2024.

 

“ Saya minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali Sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 Hektar itu

Baca Juga :  Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

 

” Ada masyarakat yang telah memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan Sporadik tahun 2024,” ujar Johan.

 

” Bukan itu saja , bahkan Terlapor BH atas dasar Sporadik yang baru terbit sekitar 6 bulan telah melakukan Penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atas lahan Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun, sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp 60 miliar rupiah, ” akhir Johan.

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru