DIMANA KEADILAN ATAS PELANGGARAN HAK ASUH DAN KEKERASAN PSIKIS ANAK.

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Seorang ibu bernama LS mengungkapkan kesedihannya setelah kehilangan hak asuh putrinya yang berinisial GI, LS mengklaim bahwa mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, telah mengambil paksa GI sejak 2 Juli 2023, meskipun ada kesepakatan hukum yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh, Senen 17/2/2025.

 

Menurut LS, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian di hadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu, yaitu LS. Namun, LS menuturkan bahwa mantan suaminya melanggar perjanjian tersebut dengan mengambil paksa GI dari pengasuhannya.

 

“Saya sangat terpukul karena hak asuh yang sudah disepakati ternyata tidak dihormati. GI adalah anak yang berprestasi, bahkan pernah menjadi peserta Olimpiade Matematika tingkat dunia dan membawa nama baik Indonesia,” ungkap LS

LS juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak diambil alih oleh Danny. Ia menuding bahwa GI telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuannya, meskipun putrinya sebelumnya sehat secara fisik dan mental.

Baca Juga :  Aspeda Buka Puasa di Rumah Wabup Leli Arni, Wartawan Diibaratkan “Pencicip Gulai”

 

“Saya benar-benar shock mengetahui anak saya dicekoki obat Cipralex. GI bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat. Tapi sejak diambil paksa, psikologisnya berubah drastis,” kata LS sambil menangis.

 

LS menuturkan bahwa sejak kejadian perampasan anak di bulan Juli 2023, ia tidak diizinkan bertemu atau berkomunikasi dengan GI. Bahkan, ia mencoba mengunjungi rumah warisan dari bpknya ia di usir dan di gembok lalu DannySeptriadi Djayaprawira di panggil Polsek lewat telpon, kemudian Polsek tersebut bilang itu rumah warisan dan anak di bawah umur adalah Hak Ibu Asuh.

“Sungguh tidak manusiawi. Saya hanya ingin bertemu putri saya, tapi semua akses saya diputus, bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Kasus Aurelie Moeremans Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

 

Lisa mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, tetapi merasa tidak mendapat respons yang memadai.

 

“Saya sangat kecewa dengan KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Utara. Saya sudah bolak-balik datang, tapi sepertinya kasus ini diulur-ulur. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, yang berdasarkan akte ini, saya adalah pemegang hak asuh yang sah secara hukum negara, “tegasnya.

 

LS berharap pemerintah dan masyarakat dapat membantunya mendapatkan kembali hak asuh GI serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak.

(RED)

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru