DIMANA KEADILAN ATAS PELANGGARAN HAK ASUH DAN KEKERASAN PSIKIS ANAK.

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Seorang ibu bernama LS mengungkapkan kesedihannya setelah kehilangan hak asuh putrinya yang berinisial GI, LS mengklaim bahwa mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, telah mengambil paksa GI sejak 2 Juli 2023, meskipun ada kesepakatan hukum yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh, Senen 17/2/2025.

 

Menurut LS, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian di hadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu, yaitu LS. Namun, LS menuturkan bahwa mantan suaminya melanggar perjanjian tersebut dengan mengambil paksa GI dari pengasuhannya.

 

“Saya sangat terpukul karena hak asuh yang sudah disepakati ternyata tidak dihormati. GI adalah anak yang berprestasi, bahkan pernah menjadi peserta Olimpiade Matematika tingkat dunia dan membawa nama baik Indonesia,” ungkap LS

LS juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak diambil alih oleh Danny. Ia menuding bahwa GI telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuannya, meskipun putrinya sebelumnya sehat secara fisik dan mental.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima WNA asal Tiongkok

 

“Saya benar-benar shock mengetahui anak saya dicekoki obat Cipralex. GI bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat. Tapi sejak diambil paksa, psikologisnya berubah drastis,” kata LS sambil menangis.

 

LS menuturkan bahwa sejak kejadian perampasan anak di bulan Juli 2023, ia tidak diizinkan bertemu atau berkomunikasi dengan GI. Bahkan, ia mencoba mengunjungi rumah warisan dari bpknya ia di usir dan di gembok lalu DannySeptriadi Djayaprawira di panggil Polsek lewat telpon, kemudian Polsek tersebut bilang itu rumah warisan dan anak di bawah umur adalah Hak Ibu Asuh.

“Sungguh tidak manusiawi. Saya hanya ingin bertemu putri saya, tapi semua akses saya diputus, bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Isu Keterbukaan Informasi OPD di Pulang Pisau Jadi Sorotan, DPRD Tekankan Transparansi Pejabat Publik

 

Lisa mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, tetapi merasa tidak mendapat respons yang memadai.

 

“Saya sangat kecewa dengan KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Utara. Saya sudah bolak-balik datang, tapi sepertinya kasus ini diulur-ulur. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, yang berdasarkan akte ini, saya adalah pemegang hak asuh yang sah secara hukum negara, “tegasnya.

 

LS berharap pemerintah dan masyarakat dapat membantunya mendapatkan kembali hak asuh GI serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak.

(RED)

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru