JPU Tuntut Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri Satu Tahun Penjara dalam Kasus ITE

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Tuntut Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri Satu Tahun Penjara dalam Kasus ITE

 

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Reza RF membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ir. Rudi Santoso MM, atau dikenal sebagai Rudi S Kamri, pemilik sekaligus host podcast YouTube Kanal Anak Bangsa. JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Yusty Cinianus Radja menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

 

Tim JPU—Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF, dan Dawin Gaja—menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli, serta pengakuan terdakwa di persidangan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Jo. Pasal 27 UU ITE, sebagaimana dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Utara, 20 November 2025.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Proyek Galian PAM Picu Kemacetan dan Luapan Air Yang Bau

 

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan Rudi dilakukan bersama terdakwa lain, Hendra Lie, yang berkas perkaranya diproses terpisah. Hendra Lie sebelumnya telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Rudi S Kamri dan Hendra Lie dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan melalui dua tayangan podcast yang diunggah pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Rudi bertindak sebagai host, pengelola, sekaligus penanggung jawab akun, sementara Hendra tampil sebagai narasumber.

 

Konten tersebut menjadi viral setelah menuding Fredie Tan sebagai “pengusaha hitam” serta menyampaikan sejumlah klaim, seperti pernah ditahan hingga merugikan negara miliaran rupiah. JPU menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak terbukti dan tidak didukung data apa pun.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan

 

JPU menilai Rudi lalai melakukan verifikasi dan tidak menghadirkan data penyeimbang, padahal masih ada waktu sebelum konten dipublikasikan ke publik. Akibat unggahan itu, Fredie Tan mengaku mengalami kerugian hingga Rp26 miliar karena pemutusan kontrak bisnis, serta menanggung dampak psikologis pada diri dan keluarganya.

 

Dalam berkas tuntutan, JPU turut mencantumkan dua URL video podcast di Kanal Anak Bangsa yang berjudul:

 

“Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA)”

 

“PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah?”

 

 

JPU menyebut hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

 

 

 

 

Penulis : Darmo panjaitan

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Berita Terbaru