JPU Tuntut Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri Satu Tahun Penjara dalam Kasus ITE

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Tuntut Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri Satu Tahun Penjara dalam Kasus ITE

 

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Reza RF membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ir. Rudi Santoso MM, atau dikenal sebagai Rudi S Kamri, pemilik sekaligus host podcast YouTube Kanal Anak Bangsa. JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Yusty Cinianus Radja menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

 

Tim JPU—Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF, dan Dawin Gaja—menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli, serta pengakuan terdakwa di persidangan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Jo. Pasal 27 UU ITE, sebagaimana dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Utara, 20 November 2025.

Baca Juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif Sat Samapta Polres Pesisir Barat Laksanakan Pengamanan Objek Vital di Bank BNI Krui

 

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan Rudi dilakukan bersama terdakwa lain, Hendra Lie, yang berkas perkaranya diproses terpisah. Hendra Lie sebelumnya telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Rudi S Kamri dan Hendra Lie dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan melalui dua tayangan podcast yang diunggah pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Rudi bertindak sebagai host, pengelola, sekaligus penanggung jawab akun, sementara Hendra tampil sebagai narasumber.

 

Konten tersebut menjadi viral setelah menuding Fredie Tan sebagai “pengusaha hitam” serta menyampaikan sejumlah klaim, seperti pernah ditahan hingga merugikan negara miliaran rupiah. JPU menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak terbukti dan tidak didukung data apa pun.

Baca Juga :  SATRESKRIM POLRES DHARMASRAYA TANGKAP PELAKU CURAT DI BUNGO, LAPTOP HASIL CURIAN BERHASIL DIAMANKAN

 

JPU menilai Rudi lalai melakukan verifikasi dan tidak menghadirkan data penyeimbang, padahal masih ada waktu sebelum konten dipublikasikan ke publik. Akibat unggahan itu, Fredie Tan mengaku mengalami kerugian hingga Rp26 miliar karena pemutusan kontrak bisnis, serta menanggung dampak psikologis pada diri dan keluarganya.

 

Dalam berkas tuntutan, JPU turut mencantumkan dua URL video podcast di Kanal Anak Bangsa yang berjudul:

 

“Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA)”

 

“PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah?”

 

 

JPU menyebut hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

 

 

 

 

Penulis : Darmo panjaitan

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana
INFORMASI WARGA: DIDUGA ADA PENGHIMPUNAN DANA BERKEDOK KOPERASI DAN ARISAN DI KAMPUNG BANDAR SARI
Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

INFORMASI WARGA: DIDUGA ADA PENGHIMPUNAN DANA BERKEDOK KOPERASI DAN ARISAN DI KAMPUNG BANDAR SARI

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:11 WIB

Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Berita Terbaru