JPU Tuntut Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri Satu Tahun Penjara dalam Kasus ITE
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Reza RF membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ir. Rudi Santoso MM, atau dikenal sebagai Rudi S Kamri, pemilik sekaligus host podcast YouTube Kanal Anak Bangsa. JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Yusty Cinianus Radja menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Tim JPU—Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF, dan Dawin Gaja—menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli, serta pengakuan terdakwa di persidangan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Jo. Pasal 27 UU ITE, sebagaimana dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Utara, 20 November 2025.
JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan Rudi dilakukan bersama terdakwa lain, Hendra Lie, yang berkas perkaranya diproses terpisah. Hendra Lie sebelumnya telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Rudi S Kamri dan Hendra Lie dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan melalui dua tayangan podcast yang diunggah pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Rudi bertindak sebagai host, pengelola, sekaligus penanggung jawab akun, sementara Hendra tampil sebagai narasumber.
Konten tersebut menjadi viral setelah menuding Fredie Tan sebagai “pengusaha hitam” serta menyampaikan sejumlah klaim, seperti pernah ditahan hingga merugikan negara miliaran rupiah. JPU menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak terbukti dan tidak didukung data apa pun.
JPU menilai Rudi lalai melakukan verifikasi dan tidak menghadirkan data penyeimbang, padahal masih ada waktu sebelum konten dipublikasikan ke publik. Akibat unggahan itu, Fredie Tan mengaku mengalami kerugian hingga Rp26 miliar karena pemutusan kontrak bisnis, serta menanggung dampak psikologis pada diri dan keluarganya.
Dalam berkas tuntutan, JPU turut mencantumkan dua URL video podcast di Kanal Anak Bangsa yang berjudul:
“Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA)”
“PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah?”
JPU menyebut hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Penulis : Darmo panjaitan
Editor : Redaksi TikamPost.id









