Way Kanan, Tikampost.id
Indra Jaya Saputra, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Way Kanan, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ketua ormas dan pengacara di Lampung Barat
terhadap tiga wartawan.
Sabtu (07-06-2025)
Para wartawan tersebut dipaksa meminta maaf tanpa penjelasan yang jelas atas dugaan kesalahan dalam peliputan pembangunan di Kecamatan Way Tenong.
Indra, yang akrab disapa Indra Pukuk, menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan profesi dan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan hukum dan tidak seharusnya ditekan atau dipermalukan tanpa dasar hukum yang kuat. Peristiwa ini terjadi saat para wartawan meliput pembangunan di sebuah pekon, bertujuan untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa.
Oknum ketua ormas, Teuku Wahyu, diduga memaksa permintaan maaf dalam situasi intimidatif. Indra menegaskan bahwa jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalur hukum yang tepat adalah hak jawab atau laporan ke Dewan Pers, bukan paksaan di lapangan.
FPII Way Kanan mendesak Polres Lampung Barat untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban. Indra menekankan pentingnya menghargai kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. FPII siap memberikan bantuan hukum dan dukungan moril kepada para wartawan yang terdampak, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Komnas HAM jika diperlukan. Organisasi tersebut mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghambat kebebasan pers.
(INDRA PAISAL)









