Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Dugaan praktik pencurian arus listrik di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk sejumlah rumah tanpa melalui prosedur resmi dari PT PLN (Persero), Senin (11/05/2026).

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait praktik tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan jaringan listrik tanpa izin juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting listrik.

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, awak media mengaku menerima tawaran dari pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran tersebut, menurut keterangan awak media, disampaikan agar informasi yang berkembang tidak semakin meluas ke publik.

Baca Juga :  Hasil Gigih Bupati Annisa Gaet Program Pusat, Tiga Unit Pamsimas di Dharmasraya Rampung 100 Persen

Koordinator Liputan Tikampost.id, Sumarto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Awak media menyebut bahwa pihak yang menawarkan penghentian pemberitaan tersebut telah diidentifikasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang dimaksud.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan di Pulang Pisau Uji Profesionalitas Penyidik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyambungan listrik ilegal maupun informasi terkait adanya permintaan penghentian pemberitaan tersebut.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Penulis : Sumatto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru