Way Kanan — Dugaan praktik pencurian arus listrik di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk sejumlah rumah tanpa melalui prosedur resmi dari PT PLN (Persero), Senin (11/05/2026).
Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait praktik tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan jaringan listrik tanpa izin juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting listrik.
Di tengah mencuatnya informasi tersebut, awak media mengaku menerima tawaran dari pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran tersebut, menurut keterangan awak media, disampaikan agar informasi yang berkembang tidak semakin meluas ke publik.

Koordinator Liputan Tikampost.id, Sumarto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.
“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Awak media menyebut bahwa pihak yang menawarkan penghentian pemberitaan tersebut telah diidentifikasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyambungan listrik ilegal maupun informasi terkait adanya permintaan penghentian pemberitaan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Penulis : Sumatto
Editor : Tikampost









