Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Dugaan praktik pencurian arus listrik di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk sejumlah rumah tanpa melalui prosedur resmi dari PT PLN (Persero), Senin (11/05/2026).

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait praktik tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan jaringan listrik tanpa izin juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting listrik.

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, awak media mengaku menerima tawaran dari pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran tersebut, menurut keterangan awak media, disampaikan agar informasi yang berkembang tidak semakin meluas ke publik.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

Koordinator Liputan Tikampost.id, Sumarto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Awak media menyebut bahwa pihak yang menawarkan penghentian pemberitaan tersebut telah diidentifikasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang dimaksud.

Baca Juga :  Dongan Parengge rengge Pasar Impres Rimo Menyatakan sikap mereka memberikan dukungan pasangan Calon Bupati Safriadi Oyon Hamzah Sulaiman. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyambungan listrik ilegal maupun informasi terkait adanya permintaan penghentian pemberitaan tersebut.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Penulis : Sumatto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru