LAHAN WARGA DI MANFAAT KAN TANPA ADA PEMBAYARAN DARI PT CIPUTRA.

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,. Tikampost.id

Selasa 07,januari,2024 berdasarkan hasil investigasi dari awak media ke beberapa ahli waris yang berinisial (T) yang mempunyai tanah di kawasan Citra 8 PT. CIPUTRA Jl. Citra Dua Extensions No. 1 Kel Pegadungan Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat yang sudah lama terkenal operasional yang baik, maju dan berkembang ternyata belum selesaikan untuk pembayaran lahan terkesan mengabaikan tanah yang menjadi hak milik orang lain.

Keterangan ahli waris yang berinisial (T) menyampaikan bahwa memiliki lahan di lokasi Citra 8 dengan Ukuran sekitar setengah hektar lebih yang sudah dipakai PT. CIPUTRA tapi Sampai sekarang belum ada penyelesaian pembayaran kepada ahli waris sehingga hal tersebut membuat ahli waris merasa di rugikan secara materil maupun immateril karena belum merasakan hasil dari tanah itu dan berharap kepada pihak yang terkait untuk segera melakukan pembayaran karena sepenuhnya tanah adalah milik ahli waris yang berinisial (T) bukan milik Citra. harus di bayar tuturnya karena hal tersebut termasuk pelanggaran hukum penyerobotan lahan.

Baca Juga :  RUSLI BINTANG DIKABARKAN AKAN GELAR PELANTIKAN DI HOTEL TERNAMA DI BANDAR LAMPUNG

Pasal 385 KUHP pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penyerobotan tanah. Pasal ini termasuk dalam buku ke II, bab XXV KUHP tentang kejahatan penipuan.

Baca Juga :  SURAT KONFIRMASI SOAL MCHAT TERKESAN DIABAIKAN KOS AWANY COLIVING SBKM - JURNALIS

Pasal 1365 KUH Perdata Pasal ini mengatur bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus diganti sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata awak media dan tim meminta dengan tegas kepada PT. CIPUTRA untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan kepada pemilik lahan yang sudah menjadi hak mutlak dan telah mengalami kerugian atas tindakan sewenang-wenang perusahaan selama kurang lebih sepuluh tahun sebelum tim memproses hal tersebut ke tahap hukum selanjutnya.

(Tim)

Berita Terkait

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Ramadhan Brotherhood SMK Cengkareng Jakarta: Siswa dan Alumni Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Selasa, 7 April 2026 - 17:05 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Sabtu, 4 April 2026 - 15:38 WIB

Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Berita Terbaru