LSM GMBI WAY KANAN DESAK AUDIT DANA DESA DI 3 KAMPUNG , DIDUGA PENGGUNAAN TIDAK RELEVAN

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost id-way kanan

 

Way Kanan, – LSM GMBI Way Kanan mendesak audit atas penggunaan Dana Desa di tiga kampung, yaitu SukaJadi, Kedaton, dan Kampung Baru di Kecamatan Kasui. LSM ini menduga penggunaan dana desa di tiga kampung tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menyatakan bahwa LSM GMBI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada tiga kepala kampung terkait penggunaan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, bahkan setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Rudi S Kamri Satu Tahun Penjara dalam Kasus ITE

 

“Kami sangat menyayangkan sikap kepala kampung yang seperti merasa kebal hukum. Terkesan ada pihak yang memback up mereka,” ujar Bustam.

 

Bustam mengungkapkan, total penggunaan dana desa yang diduga tidak relevan dan tidak sesuai penggunaannya oleh tiga kampung tersebut mencapai miliaran rupiah.

 

“Dasar hukum transparansi penggunaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 dan 63. Selain itu, juga diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016,” jelas Bustam.

 

Baca Juga :   Kasus Aurelie Moeremans Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

LSM GMBI akan melayangkan surat kepada Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan tersebut , Mereka juga meminta Satgas Dana Desa untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan kepada tiga kepala kampung.

 

Kordiv Investigasi Wilter Lampung, S. Purnomo, juga mengungkapkan bahwa LSM GMBI telah meminta izin audensi kepada Camat Kasui melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban.

 

“Kami mendesak APH, Inspektorat, dan Satgas Dana Desa untuk segera menindaklanjuti dugaan penggunaan dana desa yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Purnomo.

 

Indra Paisal

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Berita Terbaru