Jakarta, Tikampost.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat resmi menghentikan sementara proses pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres munyusul penolakan dari sejumlah warga setempat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menegaskan bahwa pihak pengembang, Yayasan Rumah Swarga Abadi, wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Dokumen yang dimaksud meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah.
Pemerintah daerah menilai proses administrasi harus berjalan sesuai ketentuan agar pembangunan memiliki kepastian hukum dan diterima publik.
Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan fasilitas tersebut. Kekhawatiran yang disampaikan antara lain terkait dampak lingkungan, lalu lintas, serta aspek sosial di kawasan permukiman.
Pemkot Jakarta Barat juga menyatakan siap memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan pihak pengembang.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi informasi serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.
Sementara itu, pihak pengembang diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi di lokasi proyek hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Penulis : RIDWAN SULAIMAN
Editor : Tikampost









