Pesisir Barat, Tikampost.id – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, menjadi perhatian publik.
Program yang merupakan kolaborasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR bersama Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut kini menuai sorotan terkait aspek transparansi, pengawasan, serta kualitas pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran jurnalis Tikampost, terdapat sejumlah catatan di beberapa lokasi proyek yang mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Disorot
Di salah satu titik proyek, yakni MIS Darusalam dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,88 miliar, pelaksana lapangan menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan mencakup pembangunan baru dan rehabilitasi ringan.
“Ada empat pekerjaan, satu bangunan baru, sisanya rehabilitasi seperti plafon, cat, dan keramik, dengan penyesuaian kondisi yang masih layak,” ujarnya.
Namun demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pekerjaan dinilai belum rapi dan memerlukan perhatian lebih agar sesuai dengan standar konstruksi bangunan pendidikan.
Selain itu, keberadaan tenaga pengawas di lokasi proyek disebut-sebut tidak selalu terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi fungsi pengawasan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Penerapan K3 Perlu Ditingkatkan
Di sejumlah titik proyek, pekerja juga ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja.
Kondisi ini dinilai belum sejalan dengan ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Penerapan K3 yang optimal menjadi aspek penting dalam menjamin keselamatan pekerja sekaligus kualitas hasil pekerjaan.
Transparansi Anggaran Jadi Perhatian
Aspek keterbukaan informasi juga menjadi sorotan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang didanai negara seharusnya dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Minimnya informasi yang tersedia di lapangan dinilai dapat menimbulkan persepsi kurangnya transparansi, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Data Proyek
Proyek PHTC madrasah di Kabupaten Pesisir Barat diketahui dilaksanakan oleh:
- Kontraktor: PT RIS Putra Delta
- Nilai Kontrak: Rp25.485.529.677,20
- Nomor Kontrak: PS0102/GS13-PSL/KTR/F-MD03/XII/2025
Konsultan Pengawas (Manajemen Konstruksi):
- PT Tujuh Jaya Konsultan (KSO)
- PT Bumi Karya Konsultan
Program ini mencakup sejumlah madrasah, di antaranya MIS Miftahul Ulum, MIS Darusalam, MTs NU Krui, hingga MAS Darull Falah.
Perlu Evaluasi dan Penguatan Pengawasan
Proyek renovasi madrasah tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas sarana pendidikan.
Oleh karena itu, berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, transparansi, serta memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjawab berbagai catatan yang muncul di lapangan.
Penulis : Red
Editor : Tikampost










