Proyek Renovasi Madrasah Rp25,48 Miliar di Pesisir Barat Disorot, Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengungkap Tabir Proyek PHTC Madrasah Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan, Minim Pengawasan, dan Ancaman Mutu Pendidikan

Mengungkap Tabir Proyek PHTC Madrasah Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan, Minim Pengawasan, dan Ancaman Mutu Pendidikan

Pesisir Barat, Tikampost.id – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, menjadi perhatian publik.

Program yang merupakan kolaborasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR bersama Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut kini menuai sorotan terkait aspek transparansi, pengawasan, serta kualitas pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan penelusuran jurnalis Tikampost, terdapat sejumlah catatan di beberapa lokasi proyek yang mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Disorot

Di salah satu titik proyek, yakni MIS Darusalam dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,88 miliar, pelaksana lapangan menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan mencakup pembangunan baru dan rehabilitasi ringan.

“Ada empat pekerjaan, satu bangunan baru, sisanya rehabilitasi seperti plafon, cat, dan keramik, dengan penyesuaian kondisi yang masih layak,” ujarnya.

Namun demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pekerjaan dinilai belum rapi dan memerlukan perhatian lebih agar sesuai dengan standar konstruksi bangunan pendidikan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti

Selain itu, keberadaan tenaga pengawas di lokasi proyek disebut-sebut tidak selalu terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi fungsi pengawasan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Penerapan K3 Perlu Ditingkatkan

Di sejumlah titik proyek, pekerja juga ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja.

Kondisi ini dinilai belum sejalan dengan ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Penerapan K3 yang optimal menjadi aspek penting dalam menjamin keselamatan pekerja sekaligus kualitas hasil pekerjaan.

Transparansi Anggaran Jadi Perhatian

Aspek keterbukaan informasi juga menjadi sorotan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang didanai negara seharusnya dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga :  Liburan Berujung Duka, Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Labuhan Jukung, Satu Meninggal Dunia

Minimnya informasi yang tersedia di lapangan dinilai dapat menimbulkan persepsi kurangnya transparansi, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Data Proyek

Proyek PHTC madrasah di Kabupaten Pesisir Barat diketahui dilaksanakan oleh:

  • Kontraktor: PT RIS Putra Delta
  • Nilai Kontrak: Rp25.485.529.677,20
  • Nomor Kontrak: PS0102/GS13-PSL/KTR/F-MD03/XII/2025

Konsultan Pengawas (Manajemen Konstruksi):

  • PT Tujuh Jaya Konsultan (KSO)
  • PT Bumi Karya Konsultan

Program ini mencakup sejumlah madrasah, di antaranya MIS Miftahul Ulum, MIS Darusalam, MTs NU Krui, hingga MAS Darull Falah.

Perlu Evaluasi dan Penguatan Pengawasan

Proyek renovasi madrasah tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas sarana pendidikan.

Oleh karena itu, berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, transparansi, serta memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjawab berbagai catatan yang muncul di lapangan.

Penulis : Red

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan
Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:23 WIB

Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Berita Terbaru