Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, KSOP Pulang Pisau Lakukan Pengukuran Kapal Nelayan

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

KAPUAS – TIKAMPOST.ID Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kapal sekaligus ukuran kapal yang sah, yakni di bawah 7 Gross Ton (GT) atau hingga maksimal 10 GT.
Pas kecil diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai dokumen resmi kapal dan kelengkapan berlayar. Keberadaan dokumen tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh nelayan kecil yang berhak.
“Pas kecil ini menjadi dasar utama dalam penyaluran BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh nelayan kecil yang memenuhi ketentuan. Dengan dokumen ini, legalitas kapal dan ukurannya dapat dipastikan,” ujar perwakilan KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Kamis (22/1) (waktu setempat).
Selain itu, pas kecil menjadi syarat wajib dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan atau instansi terkait. Hal ini sejalan dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memprioritaskan subsidi BBM bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.
Pas kecil juga berperan penting dalam integrasi data nelayan. Data tersebut digunakan sebagai dasar penentuan kuota BBM subsidi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Pokja PWI Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Tegaskan Komitmen Sinergi


Pada kegiatan yang dilaksanakan Kamis lalu, KSOP Kelas IV Pulang Pisau telah melakukan pengukuran terhadap 49 kapal tradisional jenis kelotok. Namun, baru sekitar 15 kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, sementara kapal lainnya masih belum melengkapi dokumen administrasi.
“Kami sudah melakukan pengukuran terhadap 49 kapal kelotok. Untuk sementara, baru sekitar 15 kapal yang bisa kami proses karena persyaratan administrasinya sudah lengkap,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pengusaha BBM sekaligus distributor di Kabupaten Kapuas, Haji Hendra. Ia menyambut baik langkah yang dilakukan KSOP dalam mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KSOP Pulang Pisau. Dengan adanya pas kecil, distribusi BBM subsidi bisa lebih tertib dan benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak,” kata Haji Hendra.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, legalitas kapal nelayan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola perikanan dan distribusi subsidi pemerintah.
“Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini. Legalitas kapal nelayan kecil harus menjadi perhatian bersama agar program subsidi pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Usis.
Dr. Usis I. Sangkai diketahui dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas pada Mei 2025 dan kemudian menjabat sebagai Sekda definitif menggantikan Drs. Septedy, M.Si. untuk periode pemerintahan Kabupaten Kapuas 2025–2030.

Baca Juga :  Lurah Kapuk dan PPSU Bersih-Bersih, Genangan Air di Lingkungan RW 10 Langsung Surut

Penulis : (Riswanto Basuki)

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru