Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, KSOP Pulang Pisau Lakukan Pengukuran Kapal Nelayan

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

KAPUAS – TIKAMPOST.ID Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kapal sekaligus ukuran kapal yang sah, yakni di bawah 7 Gross Ton (GT) atau hingga maksimal 10 GT.
Pas kecil diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai dokumen resmi kapal dan kelengkapan berlayar. Keberadaan dokumen tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh nelayan kecil yang berhak.
“Pas kecil ini menjadi dasar utama dalam penyaluran BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh nelayan kecil yang memenuhi ketentuan. Dengan dokumen ini, legalitas kapal dan ukurannya dapat dipastikan,” ujar perwakilan KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Kamis (22/1) (waktu setempat).
Selain itu, pas kecil menjadi syarat wajib dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan atau instansi terkait. Hal ini sejalan dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memprioritaskan subsidi BBM bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.
Pas kecil juga berperan penting dalam integrasi data nelayan. Data tersebut digunakan sebagai dasar penentuan kuota BBM subsidi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau


Pada kegiatan yang dilaksanakan Kamis lalu, KSOP Kelas IV Pulang Pisau telah melakukan pengukuran terhadap 49 kapal tradisional jenis kelotok. Namun, baru sekitar 15 kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, sementara kapal lainnya masih belum melengkapi dokumen administrasi.
“Kami sudah melakukan pengukuran terhadap 49 kapal kelotok. Untuk sementara, baru sekitar 15 kapal yang bisa kami proses karena persyaratan administrasinya sudah lengkap,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pengusaha BBM sekaligus distributor di Kabupaten Kapuas, Haji Hendra. Ia menyambut baik langkah yang dilakukan KSOP dalam mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KSOP Pulang Pisau. Dengan adanya pas kecil, distribusi BBM subsidi bisa lebih tertib dan benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak,” kata Haji Hendra.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, legalitas kapal nelayan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola perikanan dan distribusi subsidi pemerintah.
“Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini. Legalitas kapal nelayan kecil harus menjadi perhatian bersama agar program subsidi pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Usis.
Dr. Usis I. Sangkai diketahui dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas pada Mei 2025 dan kemudian menjabat sebagai Sekda definitif menggantikan Drs. Septedy, M.Si. untuk periode pemerintahan Kabupaten Kapuas 2025–2030.

Baca Juga :  Pekerjaan Timbunan Halaman TK Negeri Tunas Bangsa Pulau Kupang Belum Rampung, Warga Harap Ada Evaluasi Sesuai Ketentuan

Penulis : (Riswanto Basuki)

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru