Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, KSOP Pulang Pisau Lakukan Pengukuran Kapal Nelayan

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

KAPUAS – TIKAMPOST.ID Surat Pas Kecil menjadi syarat utama bagi nelayan kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kapal sekaligus ukuran kapal yang sah, yakni di bawah 7 Gross Ton (GT) atau hingga maksimal 10 GT.
Pas kecil diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai dokumen resmi kapal dan kelengkapan berlayar. Keberadaan dokumen tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh nelayan kecil yang berhak.
“Pas kecil ini menjadi dasar utama dalam penyaluran BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh nelayan kecil yang memenuhi ketentuan. Dengan dokumen ini, legalitas kapal dan ukurannya dapat dipastikan,” ujar perwakilan KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Kamis (22/1) (waktu setempat).
Selain itu, pas kecil menjadi syarat wajib dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan atau instansi terkait. Hal ini sejalan dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memprioritaskan subsidi BBM bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.
Pas kecil juga berperan penting dalam integrasi data nelayan. Data tersebut digunakan sebagai dasar penentuan kuota BBM subsidi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Nama Media


Pada kegiatan yang dilaksanakan Kamis lalu, KSOP Kelas IV Pulang Pisau telah melakukan pengukuran terhadap 49 kapal tradisional jenis kelotok. Namun, baru sekitar 15 kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, sementara kapal lainnya masih belum melengkapi dokumen administrasi.
“Kami sudah melakukan pengukuran terhadap 49 kapal kelotok. Untuk sementara, baru sekitar 15 kapal yang bisa kami proses karena persyaratan administrasinya sudah lengkap,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pengusaha BBM sekaligus distributor di Kabupaten Kapuas, Haji Hendra. Ia menyambut baik langkah yang dilakukan KSOP dalam mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KSOP Pulang Pisau. Dengan adanya pas kecil, distribusi BBM subsidi bisa lebih tertib dan benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak,” kata Haji Hendra.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, legalitas kapal nelayan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola perikanan dan distribusi subsidi pemerintah.
“Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini. Legalitas kapal nelayan kecil harus menjadi perhatian bersama agar program subsidi pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Usis.
Dr. Usis I. Sangkai diketahui dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas pada Mei 2025 dan kemudian menjabat sebagai Sekda definitif menggantikan Drs. Septedy, M.Si. untuk periode pemerintahan Kabupaten Kapuas 2025–2030.

Baca Juga :  Milad Prof. Yusril Ihza Mahendra Dirayakan dengan Peluncuran Buku di Balai Kartini Jakarta

Penulis : (Riswanto Basuki)

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Kali Cengkareng Kapuk Dipenuhi Lumpur Sejak Era Ahok tak Pernah di Keruk
Bawaslu Dharmasraya Gandeng MKKS dan Kepala Sekolah, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB

Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Handri Pasandaran, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap Hantavirus dengan menjaga kebersihan lingkungan dan mengendalikan populasi tikus di sekitar permukiman. (Foto: Istimewa)

DAERAH

Dinkesda Sangihe Imbau Warga Waspadai Ancaman Hantavirus

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB