Praktik Parkir Berbayar Diduga Tak Resmi di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Parkir Berbayar Diduga Tak Resmi di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli

Praktik Parkir Berbayar Diduga Tak Resmi di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli

JAKARTA, Tikampost – Ramainya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir berbayar di Rumah Susun (Rusun) Pesakih, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Pengelolaan parkir di kawasan tersebut dinilai tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan biaya parkir yang diduga tidak memiliki dasar resmi serta tidak disertai transparansi dalam pengelolaannya. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan rusun.

Pengamat hukum, Rinto SH, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menegaskan, jika terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut dapat berpotensi pungli.

“Setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,”kata Rinto, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Menurutnya, kondisi ini menjadi lebih serius apabila terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan oknum dalam pengelolaan parkir tersebut. Dalam situasi tertentu, hal itu bahkan dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Rinto juga menyoroti peran Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) yang dinilai harus bertanggung jawab dalam memastikan seluruh aktivitas di lingkungan rusun berjalan sesuai aturan.

“UPRS tidak boleh abai. Pengawasan harus dilakukan secara aktif agar tidak ada praktik-praktik yang merugikan warga,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa rusun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga pemanfaatan fasilitas bersama harus mengedepankan asas keadilan.

Menurut Rinto, praktik parkir berbayar yang tidak tertib berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di antara penghuni.

Baca Juga :  BUPATI - WAKIL BUPATI PESISIR BARAT (PESIBAR), DEDI IRAWAN - IRAWAN TOPANI, S.H., M.KN., MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA

“Jangan sampai ruang bersama justru dikuasai oleh kepentingan tertentu, sementara warga lain merasa tersisih,” ucapnya.

Ia mendorong UPRS segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, termasuk menelusuri aliran pungutan yang terjadi di lapangan.

Selain itu, Rinto juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah untuk turun tangan guna memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPRS Rusun Pesaki belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli parkir tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan fasilitas umum, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga, agar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Hasil Pembangunan Kantor Lurah Pulau Kupang Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan Warga

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru