JAKARTA, Tikampost.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan gedung bertingkat lebih dari empat lantai hingga kantor kelurahan untuk terhubung dengan sistem CCTV milik pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem keamanan dan pemantauan kota secara menyeluruh.
Melalui integrasi CCTV tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan efektivitas dalam memantau kondisi kota secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu mendukung berbagai aspek, mulai dari penanganan situasi darurat, pencegahan kriminalitas, hingga pengelolaan lalu lintas.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dan akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk CCTV, kita sudah memutuskan nanti gedung-gedung yang lantainya lebih dari empat, sesuai dengan pergub, akan dikoneksikan dengan CCTV yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta, sehingga dengan demikian Jakarta akan menjadi terintegrasi,” ujar Pramono usai menghadiri acara halalbihalal Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, pemasangan CCTV juga akan terus diperluas hingga mencakup kantor kelurahan dan fasilitas publik lainnya.
“Untuk kelurahan dan sebagainya tetap akan kita pasang,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya sistem pengawasan kota yang lebih terpadu guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Penulis : Ridwan Sulaiman
Editor : Tikampost









