Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Foto Istimewa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

JAKARTA, Tikampost.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan gedung bertingkat lebih dari empat lantai hingga kantor kelurahan untuk terhubung dengan sistem CCTV milik pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem keamanan dan pemantauan kota secara menyeluruh.

Melalui integrasi CCTV tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan efektivitas dalam memantau kondisi kota secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu mendukung berbagai aspek, mulai dari penanganan situasi darurat, pencegahan kriminalitas, hingga pengelolaan lalu lintas.

Baca Juga :  LSM GMBI WAY KANAN DESAK AUDIT DANA DESA DI 3 KAMPUNG , DIDUGA PENGGUNAAN TIDAK RELEVAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dan akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk CCTV, kita sudah memutuskan nanti gedung-gedung yang lantainya lebih dari empat, sesuai dengan pergub, akan dikoneksikan dengan CCTV yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta, sehingga dengan demikian Jakarta akan menjadi terintegrasi,” ujar Pramono usai menghadiri acara halalbihalal Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Rehabilitasi Gedung MTsS NU Krui Diduga Tidak Sesuai Gambar dan RAB

Ia menambahkan, pemasangan CCTV juga akan terus diperluas hingga mencakup kantor kelurahan dan fasilitas publik lainnya.

“Untuk kelurahan dan sebagainya tetap akan kita pasang,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya sistem pengawasan kota yang lebih terpadu guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Berita Terbaru