*Satpol PP DKI Jakarta ‘Mencla Mencle’ Soal Pembongkaran Reklame ilegal di Cengkareng, Pj Gubernur Harus Evaluasi*

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*JAKARTA –* Tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali melakukan langkah simbolis dalam penegakan hukum reklame ilegal di Jakarta Barat. Pada Selasa (26/11/2024), mereka melakukan penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line di sekitar bangunan reklame yang terletak di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, yang mewajibkan pemilik reklame untuk segera membongkar struktur tersebut.

 

Namun, meski sudah ada surat peringatan dan pengawasan, Satpol PP DKI Jakarta masih belum menunjukkan langkah tegas dalam penertiban reklame ilegal ini. Masyarakat mengkritik lambannya eksekusi tindakan pembongkaran, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

*Satpol PP Dikecam Tidak Tegas*

 

Awy Eziary, seorang pemerhati kebijakan publik, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Awy, Satpol PP DKI Jakarta terkesan “mencla-mencle” atau tidak konsisten dalam menegakkan aturan, terutama soal reklame ilegal.

Baca Juga :  DUKUNG EFISIENSI ADMINISTRASI KENDARAAN, POKJA PWI JAKARTA BARAT GELAR AUDIENSI DENGAN SAMSAT

 

“Sikap lamban Satpol PP dalam menindak reklame ilegal ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka terhadap Pergub yang sudah jelas mengatur tentang ketentuan reklame. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, perlu melakukan evaluasi kinerja jajaran Satpol PP karena hal ini mencederai kredibilitas penegakan hukum di DKI Jakarta,” ujar Awy dengan tegas.

 

*Surat Peringatan Tak Digubris*

 

Surat Peringatan pertama yang dikeluarkan pada 26 November 2024 oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada pemilik reklame menginstruksikan agar bangunan reklame yang melanggar aturan tersebut dibongkar dalam waktu 3 x 24 jam. Dalam surat tersebut, Satpol PP juga mencatat bahwa pada 26 November 2024, tim pengawas menemukan bahwa kontruksi reklame tersebut masih terus dikerjakan meskipun garis POL PP Line sudah dipasang sebelumnya sebagai tanda peringatan.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017, reklame yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penertiban, dan hasil dari penertiban akan menjadi aset Pemerintah Daerah. Namun hingga saat ini, tindakan tegas seperti pembongkaran fisik reklame tersebut belum juga dilakukan.

 

Baca Juga :  Diduga Tahan Gaji Pengurus LPM Selama 22 Bulan, Opla Simueng Jadi Sorotan Warga

*Tuntutan Evaluasi Terhadap Satpol PP DKI Jakarta*

 

Awy Eziary mengingatkan bahwa penertiban reklame ilegal tidak hanya soal pembongkaran fisik, tetapi juga soal komitmen untuk menegakkan aturan yang sudah disepakati. “Kinerja Satpol PP harus dievaluasi, terutama dalam hal konsistensi dan keberanian dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan warga dan lingkungan,” tambah Awy.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan reklame tidak hanya ditegur, tetapi juga segera ditindaklanjuti dengan langkah yang sesuai. Langkah tegas ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi dengan adanya peringatan yang sudah jelas dikeluarkan kepada pemilik reklame.

 

Tantangan bagi Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, kini semakin besar. Sebagai pemimpin daerah, ia harus memastikan bahwa jajarannya di Satpol PP bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak hanya berhenti pada tindakan simbolis tanpa ada efek jera bagi pelanggar. Evaluasi terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta menjadi langkah awal yang mendesak agar aturan yang ada dapat dijalankan dengan efektif dan konsisten.*

Berita Terkait

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Ramadhan Brotherhood SMK Cengkareng Jakarta: Siswa dan Alumni Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Selasa, 7 April 2026 - 17:05 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Sabtu, 4 April 2026 - 15:38 WIB

Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Berita Terbaru