*TERBONGKAR! MAFIA SOLAR GUNAKAN GUDANG TERTUTUP DI CILINCING*

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat ke publik. Kamis (10/4/2025),
sebuah truk tangki transporter biru putih kedapatan membuang muatan alias “kencing” di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Cakung-Cilincing Raya, Rorotan, Jakarta Utara.

Gudang itu terlihat tertutup rapat dengan dinding seng tinggi, nyaris tak terlihat dari luar. Saat wartawan mendekat untuk konfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja langsung menutup rapat pintu gudang, seolah ingin menyembunyikan aktivitas di dalam.

Ini punya Pak Sitompul. Kita baru buka hari ini, baru satu mobil masuk,” ucap penjaga gudang yang gugup.

Baca Juga :  DIDUGA OKNUM KAKAM BUKIT GEMURUH MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR KEPADA MOBIL TAMBANG BATU GUNUNG.

Beberapa menit kemudian, truk tangki itu keluar dan melaju pergi dengan santai, seakan tak terjadi apa-apa. Namun keanehan semakin mencolok, karena truk tersebut masuk ke tempat yang bukan merupakan pool resmi transporter BBM.

Ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih dalam, pria bertubuh gempal, botak berkuncir yang mengaku bernama Eman, mendekat dan melakukan intimidasi.

Ngapain lo di sini? Ini bukan urusan wartawan. Cepat pergi!” bentaknya dengan nada tinggi.

Eman bahkan menantang untuk difoto dan mengklaim tak ada pihak yang bisa melarang aktivitas gudang tersebut. Sikap arogan ini diduga muncul karena adanya dukungan dari oknum aparat yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Baca Juga :  *PISAU YANG DIGUNAKAN UNTUK ANIAYA PEGAWAI DAMRI DIBUANG DI TOL MASIH DICARI POLISI*

Padahal, aktivitas “kencing solar” ini jelas melanggar hukum. Penimbunan BBM termasuk pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diperkuat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta bisa dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Praktik ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan ketimpangan distribusi energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam jaringan penimbunan solar ini, termasuk pihak pembeli dan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu.
(NUR)

Berita Terkait

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Ramadhan Brotherhood SMK Cengkareng Jakarta: Siswa dan Alumni Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Selasa, 7 April 2026 - 17:05 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Sabtu, 4 April 2026 - 15:38 WIB

Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Berita Terbaru