Tahuna, Sangihe – Pihak berwenang di Tahuna, Sangihe, menemukan dugaan penyimpangan data manifest muatan dalam program Tol Laut. Temuan ini berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 Tahun 2018 yang mengatur jenis barang yang dapat diangkut melalui program tersebut. Inspeksi pada 3 Maret 2025 (Voyage 2) terhadap Kapal Lognus 2, yang dipimpin Kepala Dinas Perindag setempat, mengungkap ketidaksesuaian antara manifest dan isi beberapa kontainer barang kebutuhan pokok (Bapokting).

Beberapa kasus signifikan ditemukan:
– PT Kediri Transdan dan CV Makmur Sejahtera: Manifest mencantumkan makanan ringan, minuman ringan, dan 14 TEUs beras, namun kontainer berisi air mineral, ale-ale, barang campuran, dan beras. Penerima barang (consignee) meliputi PT. Sumber Karya Digital, Toko Torsina, dan CV Torsina Abadi Nusantara.
– PT Bintaro Jaya Logistik: Manifest menunjukan 10 TEUs tepung terigu, tetapi kontainer berisi barang campuran seperti makanan ringan, minuman ringan, air mineral, dan sedikit tepung terigu. Penerima barang (consignee) adalah CV Cahaya Baru dan PT Megaria Lestari Indah.
– CV Alois Gemilang Surabaya: Kontainer PCIU 1135438, yang dalam manifest tertera berisi air mineral dan beras, berisi minuman Maizena, biskuit, squash ABC, minyak goreng, dan air mineral. Penerima barang adalah Toko Megaria.

Hasil pengawasan pada 11 April 2025 telah dituangkan dalam berita acara oleh Syahbandar, dan tindakan terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang terlibat sedang dilakukan. Koordinator Sosial Media Respon Tim UPP Kelas II Tahuna, Meifried Palanewen, membenarkan temuan tersebut. Kepala Disperindag Sangihe, Taufan Pontoh, menambahkan bahwa banyak kontainer ditemukan berisi barang yang tidak sesuai dengan manifest dan terdapat banyak barang campuran. Pihaknya melakukan pemantauan dan pengawasan bersama Syahbandar dan Dinas Perhubungan selama proses pembongkaran kontainer.
(Mike towira)









