Polres Kepulauan Sangihe Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang  

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama sebulan terakhir berhasil menyita 2.200 botol miras berbagai merek dan 973 butir obat terlarang.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kamis (26/6/2025) di halaman Mapolres Sangihe, disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP, menegaskan komitmen Polres dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasannya.

Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hervy Samson, SH, menjelaskan pemusnahan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Sita/01 a/V/2025/Sat Resnarkoba tertanggal 25 Juni 2025, telah melalui proses hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian TNI, Koramil 04/Cengkareng Kembali Adakan Khitan Subuh Gratis

 

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

 Miras:

– 1.915 liter minuman keras jenis Cap Tikus

– 217 botol Tanduay Rhum (375 ml)

– 22 botol Bar Gin Green Grape (700 ml)

– 12 botol Carlo Rossi (750 ml)

– 1 botol Carlo Rossi (1.5 L)

– 6 botol Tanduay (750 ml)

– 2 botol Emperador Bright (750 ml)

– 5 botol Sword Men (340 ml)

– 2 botol Carlo Rossi Sweet Red

– 1 botol Carlo Rossi California (ukuran JL)

– 3 botol Mandy Captain Morgan (750 ml)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Desa Tahap Pertama di OKU Timur

– 1 botol Mandy Perssume Chandisz (750 ml)

– 1 botol Napoleon USOP Brandy

– 1 botol Brandy Door (750 ml)

– 1 botol Tanduay Rhum Dark

– 1 botol Fundador Solera (1 L)

– 1 botol Black Label Porse Walker

– 1 botol Fundador Ultra Smooth (1 L)

– 1 botol Cartos BGH

– 2 botol Menci Santo Papa

– 1 botol Sangria Pramum Sesta

Obat Terlarang:

– 933 butir sediaan farmasi mengandung Thenoopheridyl

– 40 tablet MST Cortmus mengandung Morfin

 

Pemusnahan dilakukan dengan pemecahan botol dan pembakaran. Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat demi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga Sangihe.

 

#Mike Towira

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru