Diduga Dikriminalisasi, Wartawan di Labuhanbatu Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mengalami intimidasi dari oknum aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Peristiwa bermula pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Wartawan berinisial HW (32) tengah meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok, Labuhanbatu Selatan.

HW mengaku sempat melihat aksi kejar-kejaran antara sebuah sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL. Ia kemudian mendokumentasikan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rp299 Juta di SDN 1 Pulau Kupang Diduga Mangkrak, Kontraktor Disorot

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” kata HW, wartawan Tikampost yang bertugas di Labuhanbatu Selatan.

Sebelum video dipublikasikan, HW terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada istri sah YS berinisial SF. Menurut HW, SF membenarkan adanya perselingkuhan dan bahkan menyatakan tidak keberatan jika informasi itu dipublikasikan.

Meski demikian, SL kemudian melaporkan HW ke Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN POLDASU tertanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tikampost.id Yasin Kesuma menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap wartawan yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan perundang-undangan dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujar Yasin.

Ia menegaskan, upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yasin.

[Red]

Berita Terkait

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terbaru