Diduga Dikriminalisasi, Wartawan di Labuhanbatu Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mengalami intimidasi dari oknum aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Peristiwa bermula pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Wartawan berinisial HW (32) tengah meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok, Labuhanbatu Selatan.

HW mengaku sempat melihat aksi kejar-kejaran antara sebuah sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL. Ia kemudian mendokumentasikan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Desa Tahap Pertama di OKU Timur

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” kata HW, wartawan Tikampost yang bertugas di Labuhanbatu Selatan.

Sebelum video dipublikasikan, HW terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada istri sah YS berinisial SF. Menurut HW, SF membenarkan adanya perselingkuhan dan bahkan menyatakan tidak keberatan jika informasi itu dipublikasikan.

Meski demikian, SL kemudian melaporkan HW ke Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN POLDASU tertanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus Korupsi Sritex

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tikampost.id Yasin Kesuma menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap wartawan yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan perundang-undangan dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujar Yasin.

Ia menegaskan, upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yasin.

[Red]

Berita Terkait

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Warga Way Jambu Terluka Diduga Akibat Tembakan Senapan Angin, Satu Orang Diamankan
“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”
Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan
Warga Kota Agung Laporkan Dugaan Penggelapan Handphone ke Polsek Ngaras
Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WIB

Warga Way Jambu Terluka Diduga Akibat Tembakan Senapan Angin, Satu Orang Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:28 WIB

“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:46 WIB

Aktivitas Stockpile Batu di Bukit Gemuruh Dikeluhkan Warga, Status Perizinan Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Warga Kota Agung Laporkan Dugaan Penggelapan Handphone ke Polsek Ngaras

Berita Terbaru