Jakarta — tikampost.id | Selasa, 16 Desember 2025
Profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia yang menuntut integritas, keberanian, serta penguasaan ilmu hukum dalam memperjuangkan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Nilai-nilai tersebut tercermin pada sosok advokat muda, Riko Pranata Ginting, SH, C.Med, yang konsisten mengabdikan dirinya di bidang penegakan hukum.
Pria kelahiran Berastagi, 7 Oktober 1993 ini aktif mendampingi klien baik di dalam maupun di luar persidangan. Ia menangani berbagai perkara hukum, mulai dari pidana, perdata, hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman praktik yang mumpuni, Riko menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Salah satu capaian penting dalam kariernya adalah keberhasilannya memenangkan perkara praperadilan melawan salah satu Polres di wilayah Ibu Kota dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain itu, Riko juga menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta terlibat dalam penanganan sejumlah perkara Tipikor, perkara perdata, dan kasus hukum lainnya.
Dalam perjalanan profesionalnya, Riko bernaung di bawah Organisasi Advokat Peradi SOHO yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Ia merupakan alumnus Universitas Satyagama dan telah mengantongi sertifikasi Mediator dari Mahkamah Agung RI melalui FHP Edulaw Angkatan ke-18.
Menurut Riko, profesi advokat memberikan kepuasan tersendiri karena dapat menerapkan ilmu hukum yang diperoleh selama masa pendidikan untuk membantu masyarakat pencari keadilan.
“Menjadi pengacara itu sangat menyenangkan. Kita bisa menerapkan ilmu dari bangku kuliah, beradu argumentasi hukum di persidangan, dan membantu masyarakat memperoleh hak keadilannya. Tujuan saya terjun menjadi advokat adalah untuk membantu masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai harapannya terhadap sistem hukum di Indonesia, Riko menekankan pentingnya pembenahan regulasi. Ia menilai masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan sulit dipahami oleh masyarakat.
“Harapannya, seluruh undang-undang dapat dibenahi karena masih banyak aturan yang saling tumpang tindih. Pencari keadilan juga sering mengalami kesulitan dalam mengakses peraturan perundang-undangan, terutama terkait akses terhadap putusan pengadilan,” pungkasnya.
Penulis : Yasin Kesuma
Editor : redaksi tikamPost










