TANGERANG SELATAN — Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Tangerang Selatan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Kota Tual.
Ketua Hikmahbudhi Tangerang Selatan, Trio Anggara, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026). Seorang remaja berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oknum Brimob berinisial MS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipukul pada bagian kepala menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami luka berat. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dalam insiden yang sama, kakak korban yang berusia 15 tahun juga dilaporkan mengalami patah tulang. Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat serta sorotan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga legislatif dan kelompok masyarakat sipil.
Menurut Trio, kasus tersebut tidak bisa direduksi sebagai kesalahan individu semata. Ia menilai berulangnya kasus kekerasan aparat mencerminkan persoalan serius dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar ulah oknum. Kekerasan aparat yang terus berulang menunjukkan adanya masalah struktural dalam tubuh lembaga penegak hukum. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan negara dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” tegas Trio, Senin (22/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan menciptakan rasa takut. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, lanjutnya, merupakan tamparan keras bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Hikmahbudhi Tangsel juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia) untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan independen, menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta menjatuhkan sanksi pidana dan etik tanpa perlindungan korps.
“Impunitas hanya akan memperpanjang rantai pelanggaran HAM. Negara tidak boleh tunduk pada mentalitas kekuasaan yang kebal hukum,” ujar Trio.
Selain itu, Hikmahbudhi menyatakan solidaritas dan dukungan penuh kepada keluarga korban serta masyarakat sipil yang menuntut keadilan. Menurut Trio, reformasi kepolisian bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin keselamatan warga dan tegaknya hukum di Indonesia.
Penulis : FERRY MARINUS.S.E
Editor : Tikampost










