Diduga Wartawan Diintimidasi Polisi Usai Viral Video, Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, Selasa (20/8).

 

Peristiwa berawal ketika wartawan tersebut meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok. Saat itu, ia mendapati aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

 

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” ujarnya kepada redaksi.

 

Sebelum mempublikasikan video, wartawan mengaku telah mengonfirmasi kebenaran informasi kepada istri sah YS, berinisial SF. Sang istri membenarkan adanya perselingkuhan dan menyatakan tidak keberatan bila hal itu diberitakan serta menjadi konsumsi publik.

 

Meski demikian, SL tetap melaporkan wartawan tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis tidak dapat dijerat pasal UU ITE selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Baca Juga :  Waspada! Modus Penipuan Daring di Banjarmasin: Modifikasi APK dan Phising

 

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Redaksi tikampost.id menegaskan, wartawannya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan. Pihak redaksi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan intimidasi, sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

(RED) 

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru