Diduga Wartawan Diintimidasi Polisi Usai Viral Video, Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, Selasa (20/8).

 

Peristiwa berawal ketika wartawan tersebut meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok. Saat itu, ia mendapati aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL.

Baca Juga :  Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Pagi Hari Sat Lantas Polres Pesisir Barat Gelar PAM Rawan Pagi

 

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” ujarnya kepada redaksi.

 

Sebelum mempublikasikan video, wartawan mengaku telah mengonfirmasi kebenaran informasi kepada istri sah YS, berinisial SF. Sang istri membenarkan adanya perselingkuhan dan menyatakan tidak keberatan bila hal itu diberitakan serta menjadi konsumsi publik.

 

Meski demikian, SL tetap melaporkan wartawan tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis tidak dapat dijerat pasal UU ITE selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Baca Juga :  DITUDING PERLAKUKAN KARYAWAN SECARA TIDAK MANUSIAWI, INI PENJELASAN PIHAK MEGARIA TAHUNA

 

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Redaksi tikampost.id menegaskan, wartawannya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan. Pihak redaksi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan intimidasi, sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

(RED) 

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru