Diduga Wartawan Diintimidasi Polisi Usai Viral Video, Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, Selasa (20/8).

 

Peristiwa berawal ketika wartawan tersebut meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok. Saat itu, ia mendapati aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL.

Baca Juga :  Kepala Kampung Rantau Jaya Sampaikan Ucapan Dirgahayu RI ke-80, Ajak Warga Bangun Desa

 

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” ujarnya kepada redaksi.

 

Sebelum mempublikasikan video, wartawan mengaku telah mengonfirmasi kebenaran informasi kepada istri sah YS, berinisial SF. Sang istri membenarkan adanya perselingkuhan dan menyatakan tidak keberatan bila hal itu diberitakan serta menjadi konsumsi publik.

 

Meski demikian, SL tetap melaporkan wartawan tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis tidak dapat dijerat pasal UU ITE selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1301-08/Tabteng Bantu Warga Cetak Batu Bata untuk Pembangunan Rumah

 

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Redaksi tikampost.id menegaskan, wartawannya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan. Pihak redaksi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan intimidasi, sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

(RED) 

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru