Diduga Wartawan Diintimidasi Polisi Usai Viral Video, Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, tikampost.id – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, Selasa (20/8).

 

Peristiwa berawal ketika wartawan tersebut meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok. Saat itu, ia mendapati aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL.

Baca Juga :  Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka

 

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” ujarnya kepada redaksi.

 

Sebelum mempublikasikan video, wartawan mengaku telah mengonfirmasi kebenaran informasi kepada istri sah YS, berinisial SF. Sang istri membenarkan adanya perselingkuhan dan menyatakan tidak keberatan bila hal itu diberitakan serta menjadi konsumsi publik.

 

Meski demikian, SL tetap melaporkan wartawan tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis tidak dapat dijerat pasal UU ITE selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Baca Juga :  PEMKAB DHARMASRAYA GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN DAN HARI KESEHATAN NASIONAL

 

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Redaksi tikampost.id menegaskan, wartawannya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan. Pihak redaksi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan intimidasi, sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

(RED) 

Berita Terkait

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55 WIB

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Berita Terbaru