Komdigi Ajukan Pemblokiran Aplikasi yang Diduga Terkait Praktik “Mata Elang”

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tikampost.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan permohonan pemblokiran terhadap delapan aplikasi digital kepada platform Google. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penagihan oleh pihak ketiga atau yang kerap disebut mata elang (matel).

Permohonan pemblokiran tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga diakses dan dimanfaatkan melalui aplikasi digital tertentu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban ruang digital.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi praktik ilegal di ruang digital yang dapat merugikan konsumen,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Penyampaian Visi - Misi Calon Bupati dan wakil Bupati Pasangan Sahabat

Menurut Alexander, aplikasi-aplikasi yang diajukan untuk diblokir tersebut diduga mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang sah. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan pendalaman oleh pihak terkait.

Komdigi telah menyampaikan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi tersebut kepada Google melalui mekanisme resmi yang berlaku di platform digital.

Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya dilaporkan sudah tidak aktif dan telah lebih dahulu diblokir oleh pihak platform. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis teknis lanjutan.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kosong di Kapuk Kamal, 6 Unit Damkar Dikerahkan

“Terhadap dua aplikasi lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman secara teknis,” kata Alexander.

Praktik penagihan oleh pihak ketiga atau mata elang selama ini sering dikaitkan dengan proses penarikan kendaraan bermotor. Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa langkah pemblokiran aplikasi dilakukan berdasarkan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi digital, bukan untuk menilai atau memutuskan aspek pidana tertentu.

Alexander menambahkan, seluruh tindakan pengawasan dan penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Jadwal Resmi Haji 2026 Ditetapkan, Keberangkatan Dimulai 22 April
Panitia Musda III Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Golkar Pesisir Barat
Sejumlah Warga Kapuk Apresiasi Kinerja Lurah Arief, Dinilai Satset dan Merakyat
Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas
Bimtek Peningkatan Kualitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Digelar, 316 Peserta Ikuti Secara Luring dan Daring
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:44 WIB

Jadwal Resmi Haji 2026 Ditetapkan, Keberangkatan Dimulai 22 April

Rabu, 22 April 2026 - 17:34 WIB

Panitia Musda III Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Golkar Pesisir Barat

Selasa, 21 April 2026 - 16:10 WIB

Sejumlah Warga Kapuk Apresiasi Kinerja Lurah Arief, Dinilai Satset dan Merakyat

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas

Senin, 20 April 2026 - 16:18 WIB

Bimtek Peningkatan Kualitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Digelar, 316 Peserta Ikuti Secara Luring dan Daring

Berita Terbaru