Komdigi Ajukan Pemblokiran Aplikasi yang Diduga Terkait Praktik “Mata Elang”

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tikampost.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan permohonan pemblokiran terhadap delapan aplikasi digital kepada platform Google. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penagihan oleh pihak ketiga atau yang kerap disebut mata elang (matel).

Permohonan pemblokiran tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga diakses dan dimanfaatkan melalui aplikasi digital tertentu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban ruang digital.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi praktik ilegal di ruang digital yang dapat merugikan konsumen,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  MENTERI PERHUBUNGAN DUDY PURWAGANDHI MELANTIK MARSEKAL MADYA TNI MOHAMMAD SYAFI'I. 

Menurut Alexander, aplikasi-aplikasi yang diajukan untuk diblokir tersebut diduga mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang sah. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan pendalaman oleh pihak terkait.

Komdigi telah menyampaikan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi tersebut kepada Google melalui mekanisme resmi yang berlaku di platform digital.

Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya dilaporkan sudah tidak aktif dan telah lebih dahulu diblokir oleh pihak platform. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis teknis lanjutan.

Baca Juga :  UCAPAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN KEPADA KADISDIK LAMPUNG YANG BARU THOMAS AMERICO

“Terhadap dua aplikasi lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman secara teknis,” kata Alexander.

Praktik penagihan oleh pihak ketiga atau mata elang selama ini sering dikaitkan dengan proses penarikan kendaraan bermotor. Namun demikian, Komdigi menegaskan bahwa langkah pemblokiran aplikasi dilakukan berdasarkan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi digital, bukan untuk menilai atau memutuskan aspek pidana tertentu.

Alexander menambahkan, seluruh tindakan pengawasan dan penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan
Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru