Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi take down berit

Ilustrasi take down berit

JAKARTA, Tikampost.id – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Baca Juga :  Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kasus Pelecehan di SMK Cengkareng

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Baca Juga :  Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan Kadin Jakarta Barat

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. (TIM/Red)

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : Tikampost

Berita Terkait

APPN Ancam Gelar Aksi Massa Nasional Jika Pemerintah Tak Buka Dialog soal Regulasi Transportasi Logistik
GNB Banten dan Wali Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pencegahan Narkoba
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Kelas VI di SDN 1 Basarang Berjalan Lancar
Gaharu Jadi “Emas Hijau” di Way Kanan, Petani Raup Puluhan Juta dari Satu Panen
PJU Padam Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bereng Minta Transparan Soal Dana Penerangan Jalan
Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di Pakuwon
Diduga Serobot Fasum Proyek Bangunan Ruko di Kapuk di Sorot Warga

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:14 WIB

APPN Ancam Gelar Aksi Massa Nasional Jika Pemerintah Tak Buka Dialog soal Regulasi Transportasi Logistik

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:46 WIB

GNB Banten dan Wali Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pencegahan Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:43 WIB

SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Kelas VI di SDN 1 Basarang Berjalan Lancar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:17 WIB

Gaharu Jadi “Emas Hijau” di Way Kanan, Petani Raup Puluhan Juta dari Satu Panen

Berita Terbaru