PERNAH TERBUKTI BERSALAH DI HUKUM MKDKI DOKTER GIGI AGNES JESSICA TERANCAM PENJARA, DILAPORKAN MALPRAKTEK KE POLISI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Setelah melapor ke Majelis Disiplin Profesi dugaan malpraktek drg Agnes Jessica, korban Kang Tje Tjoan (53) alias Riki melaporkan dokter gigi tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa 12 Februari 2024.

 

Laporan tertuang di register LP/B.1025/II/2025/ SPKT / POLDA METRO JAYA. Disebutkan, akibat pemotongan gigi dan pemasangan implant serta Aboutmen yang menyebabkan ngilu dan sakit berkepanjangan.

 

Pasal yang dilaporkan adalah 360 KUHpidana dan atau Pasal 79 Huruf C Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

 

Terkait pemotongan gigi, pemasangan Aboutmen serta implan gigi.

Alasannya tidak ada itikad baik dari dokter tersebut untuk memperbaiki.

 

” Saya mengalami cacad permanen akibat lapisan email gigi saya yang dikikis oleh drg Agnes Jessica,” ujar Kang Tje Tjoan alias Riki.

Baca Juga :  Semangat Sehat dan Nasionalisme Warnai Fun Bike SIWO PWI Jaya 2025

 

Menurut sumber di Majelis Disiplin sebelumnya medio tahun 2019 drg Agnes Jessica pernah beberapa kali dilaporkan ke MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), oleh para korban. Ternyata hanya dokter gigi biasa dan belum mengambil spesialisasi.

 

 

Bahkan atas laporan seorang selegram inisial DT dan drg Agnes Jessica terbukti bersalah lakukan pelanggaran disiplin kedokteran oleh MKDKI dan mendapat hukuman.

 

 

Sementara kuasa hukum korban, Wiliyus Prayietno SH,MH., menyayangkan kelalaian penanganan pemasangan dan pemotongan implan gigi yang dilakukan terhadap kliennya, sehingga klien nya mengalami cacad seumur hidup akibat kehilangan lapisan gigi email dan rasa sakit dan ngilu berkepanjangan.

Baca Juga :  Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

 

Tidak semua dokter gigi dapat lakukan tindakan bedah, pemasangan implan maupun pasang aboutmen.

 

” Sebelum memiliki kompetensi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang mempunyai kompetensi ahli bedah mulut ( FISID) dan SCID ( Scholl OF Implan Dental) serta Spesialis Konservasi Prostodonty ( ahi gigi palsu ).

 

‘” Saat ini banyak kursus kursus online baik dalam dan luar negeri yang marak. Tetapi tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia ( SKDI) dan sebagian tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI), sehingga menyebabkan kerap terjadi malpraktek ataupun pelanggaran Disiplin oleh oknum Dokter “ujar Wiliyus.

(NUR) 

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh
Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:14 WIB

Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Berita Terbaru