Bawaslu Dharmasraya gelar rapat Barang milik negara (BMN) gandeng BKD.

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampos.id-Ketua Bawaslu Dharmasraya provinsi Sumatera Barat Subandiyono,SH membuka langsung kegiatan pengelolaan barang milik negara (BMN),dengan menghadirkan bagian aset kabupaten Dharmasraya di ruangan rapat Bawaslu,(27/08-2025).

Ketua Bawaslu Dharmasraya mohon arahan dan masukan untuk Barang Milik Negara (BMN).barang negara yang diberikan kepada kita harus kita jaga dengan baik,supaya barang negara yang diberikan kepada kita bisa kita pertanggung jawabkan secara regulasi yang ada.

Sekretariat Bawaslu Dharmasraya Samsul Herman,MA.prosedur atau teknis tentang pengelolaan barang milik negara (BMN). Dukungan sarana dan prasarana,gedung,kendaraan dinas,meja,dan perlengkapan dinas lain.

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN meliputi berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang menjadi kekayaan negara.
Penjelasan Lebih Lanjut Samsul Herman.

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan siklus komprehensif yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN, yang bertujuan memastikan aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Semua tindakan pengelolaan BMN harus memiliki hukum yang jelas kata Samsul Herman menutup

Baca Juga :  PERKUAT HARKAMTIBMAS, POLSEK KASUI SAMBANG TOKOH DI KAMPUNG BUKIT BATU*

Meri Oftatia bagian aset kabupaten Dharmasraya
Mewakilkan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Asril
menjelaskan bahwa barang milik negara atau Aset negara adalah barang.

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di tingkat pemerintah daerah, meliputi kegiatan pencatatan, pendaftaran, dan penyusunan laporan terkait aset daerah.

Pengunaan kebaikan akutansi ya supaya aset daerah yang masih ada nilai ekonominya,atau aset yang sudah tidak maksimal dalam pengunaannya kita harus reckless.

Barang inventarisasi harus disesuaikan antara Fisik dan yang lain,jika pungsi baik atau ada nilai ekonominya,dilakukan pelelangan milik daerah melalui proses yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  POLDA LAMPUNG GELAR RAKOR LINTAS SEKTORAL PERSIAPAN PENGAMANAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Proses pemusnahan terhadap barang inventarisasi harus melalui KPA,bagian aset daerah menyurati KPA bahwa aset yang tidak ada nilai ekonominya akan dimusnahkan jelas Meri

Devisi HPPH Alde Rado,MA,Dalam diskusi dengan BKD tentang barang milik negara (BMN).sampaikan,berarti seluruh barang milik negara yang telah diberikan kepada kita untuk kepentingan atau kebutuhan kerja Badan pengawas pemilu wajib kita pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Bawaslu jelaskan bahwa Bawaslu Dharmasraya belum memiliki kantor,kami masih ngontrak kantor atau hedung,dengan kata lain Bawaslu Dharmasraya belum memiliki gedung untuk bekerja alias ngontrak,padahal Bawaslu wajib mempunyai kantor,karena wajib miliki Rungan rapat/Ruang Sidang, sementara kami hanya punya satu Rungan,rapat,menerima tamu,hanya ada satu ruangan.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu,

meskipun tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan “Bawaslu harus punya kantor”, keberadaan kantor adalah konsekuensi logis dari struktur kelembagaan Bawaslu yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif.(San).

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru