Rudyono Darsono Jadi Saksi Fakta Sidang Gugatan Mantan Dirjen AHU Diduga Gunakan Bukti Palsu

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar, Senin (6/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan ini menghadirkan Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, sebagai saksi fakta.

 

Perkara ini berawal dari gugatan Maruli Sembiring melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat I), serta Kemenkumham (Tergugat II). Keduanya diduga menggunakan notula rapat palsu sebagai alat bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2024 lalu.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Baru Saja Terjadi di KM 92 Tol Purbaleunyi

 

Akibat notula tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA ’45 Jakarta sejak 3 Juni 2024. Dalam persidangan, Rudyono Darsono menegaskan bahwa nama Maruli yang tercantum dalam notula itu memang merujuk pada Maruli Sembiring yang ia kenal.

“Setahu saya, Maruli Sembiring dinonaktifkan karena laporan Senat Kampus terkait notula rapat Ditjen AHU yang dijadikan alat bukti oleh tergugat di PTUN,” ujar Rudyono di hadapan majelis hakim. Saat ditanya oleh kuasa hukum turut tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., Rudyono menegaskan bahwa tidak ada Maruli lain di lingkungan kampus tersebut.

Baca Juga :  Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Warga Keluhkan Kemacetan dan Keselamatan di Jalan Lingkar Selatan

 

Usai persidangan, Rudyono berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

> “Negara ini negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum — baik pejabat maupun rakyat biasa,” tegasnya.

 

 

 

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim sempat menyarankan agar para pihak menempuh jalan damai sebelum putusan dijatuhkan. Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berseberangan dengan tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat I dan II belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Darmo panjaitan

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru