Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tempat pijat Lariz Klasik Massage di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meski aturan daerah dengan tegas melarang hal serupa.

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar No. 42 itu diduga hanya menggunakan kedok jasa pijat untuk menjalankan bisnis ilegal. Ironisnya, promosi layanan berbau asusila tersebut bahkan dipublikasikan secara terbuka melalui akun TikTok dan Instagram.

Padahal, konten semacam ini jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Baca Juga :  DPC PERADI Jakarta Barat Lantik Kepengurusan Baru Masa Bakti 2025–2029

Praktisi hukum Dosmer Nainggolan, S.H., saat dimintai tanggapan pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa praktik seperti ini telah melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi di tempat usaha hiburan.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa jasa relaksasi hanya boleh berorientasi pada kesehatan, bukan pada aktivitas seksual.

> “Ini bukti lemahnya pengawasan di wilayah Jakarta Barat. Pejabat terkait seharusnya berani bertindak tegas, bukan membiarkan praktik-praktik semacam ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, hal ini berisiko merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Dosmer.

Baca Juga :  Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat memperburuk citra kota dan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat.

> “Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika. Jangan sampai tempat usaha dijadikan kedok praktik ilegal. Dinas Pariwisata dan Satpol PP perlu memastikan tidak ada ruang bagi bisnis yang melanggar aturan dan moral di wilayah ini,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir
Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Berita Terbaru