Jakarta — Tempat pijat Lariz Klasik Massage di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meski aturan daerah dengan tegas melarang hal serupa.
Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar No. 42 itu diduga hanya menggunakan kedok jasa pijat untuk menjalankan bisnis ilegal. Ironisnya, promosi layanan berbau asusila tersebut bahkan dipublikasikan secara terbuka melalui akun TikTok dan Instagram.
Padahal, konten semacam ini jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.
Praktisi hukum Dosmer Nainggolan, S.H., saat dimintai tanggapan pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa praktik seperti ini telah melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi di tempat usaha hiburan.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa jasa relaksasi hanya boleh berorientasi pada kesehatan, bukan pada aktivitas seksual.
> “Ini bukti lemahnya pengawasan di wilayah Jakarta Barat. Pejabat terkait seharusnya berani bertindak tegas, bukan membiarkan praktik-praktik semacam ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, hal ini berisiko merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Dosmer.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat memperburuk citra kota dan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat.
> “Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika. Jangan sampai tempat usaha dijadikan kedok praktik ilegal. Dinas Pariwisata dan Satpol PP perlu memastikan tidak ada ruang bagi bisnis yang melanggar aturan dan moral di wilayah ini,” tutupnya.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi TikamPost.id