GMBI Pesisir Barat Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pintau Bengkunat ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Jumat 31 Oktober 2025 — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi di aliran Sungai Pintau, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk melalui foto udara, terlihat adanya aktivitas penambangan yang bahkan kerap dilakukan pada malam hari,” ujar Pakde Pur.

Baca Juga :  KONDISI BANJIR DI TRUMON RAYA KABUPATEN ACEH SELATAN SANGAT MEMPERHATIKAN DPRA DESAK PEMERINTAH SERIUS TANGANI BANJIR

Ia menyesalkan lambannya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, karena aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas. Seolah-olah ada pembiaran, bahkan terkesan kebal hukum,” tegasnya.

Pakde Pur juga menyoroti sejumlah dampak lingkungan dari penambangan pasir ilegal, di antaranya:

1. Kerusakan ekosistem sungai.

2. Penurunan kualitas air.

3. Peningkatan risiko banjir dan kekeringan.

4. Kerugian ekonomi bagi daerah.

5. Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat kecamatan kuala Baru Menyatakan Sikap siap memenangkan No Urut (01)Bakal calon Bupati Aceh Singkil, Oyon dan Hamjah,

Menurut informasi yang diterima GMBI, tambang pasir tersebut diduga milik orang tua salah satu peratin di Kecamatan Bengkunat berinisial EN.

Selain melapor ke Dittipidter Bareskrim Polri, GMBI Pesisir Barat juga akan mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lokasi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“GMBI akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Pakde Pur.

Penulis : Fikri

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Berita Terbaru