GMBI Pesisir Barat Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pintau Bengkunat ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Jumat 31 Oktober 2025 — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi di aliran Sungai Pintau, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk melalui foto udara, terlihat adanya aktivitas penambangan yang bahkan kerap dilakukan pada malam hari,” ujar Pakde Pur.

Baca Juga :  Nagari Sungai Duo Mulai menempati Kantor Baru dan melayani masyarakat dengan anjungan online.

Ia menyesalkan lambannya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, karena aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas. Seolah-olah ada pembiaran, bahkan terkesan kebal hukum,” tegasnya.

Pakde Pur juga menyoroti sejumlah dampak lingkungan dari penambangan pasir ilegal, di antaranya:

1. Kerusakan ekosistem sungai.

2. Penurunan kualitas air.

3. Peningkatan risiko banjir dan kekeringan.

4. Kerugian ekonomi bagi daerah.

5. Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah, Kejari Sangihe Siapkan Ribuan Paket Sembako

Menurut informasi yang diterima GMBI, tambang pasir tersebut diduga milik orang tua salah satu peratin di Kecamatan Bengkunat berinisial EN.

Selain melapor ke Dittipidter Bareskrim Polri, GMBI Pesisir Barat juga akan mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lokasi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“GMBI akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Pakde Pur.

Penulis : Fikri

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru