Pesisir Barat, Jumat 31 Oktober 2025 — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi di aliran Sungai Pintau, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk melalui foto udara, terlihat adanya aktivitas penambangan yang bahkan kerap dilakukan pada malam hari,” ujar Pakde Pur.
Ia menyesalkan lambannya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, karena aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas. Seolah-olah ada pembiaran, bahkan terkesan kebal hukum,” tegasnya.
Pakde Pur juga menyoroti sejumlah dampak lingkungan dari penambangan pasir ilegal, di antaranya:
1. Kerusakan ekosistem sungai.
2. Penurunan kualitas air.
3. Peningkatan risiko banjir dan kekeringan.
4. Kerugian ekonomi bagi daerah.
5. Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Menurut informasi yang diterima GMBI, tambang pasir tersebut diduga milik orang tua salah satu peratin di Kecamatan Bengkunat berinisial EN.
Selain melapor ke Dittipidter Bareskrim Polri, GMBI Pesisir Barat juga akan mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lokasi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“GMBI akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Pakde Pur.
Penulis : Fikri
Editor : Redaksi TikamPost.id









