DHARMASRAYA — tikampost.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan BY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.849.590.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, melalui Kepala Seksi Pidsus Afdal Saputra, menyampaikan kepada media tikampost.id bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Tersangka BY diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara ganda, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan tersebut terjadi pada dua instansi berbeda,” ujar Sumanggar, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, pencairan ganda SP2D tersebut masing-masing terjadi pada:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp457.279.050
- Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp132.570.540
Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp589.849.590.
Penyidik mengungkapkan, dana hasil pencairan ganda itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebagai investor. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Agustus 2025.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejari Dharmasraya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama BY kepada Penuntut Umum.
Selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.
Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejari Dharmasraya juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp132.570.540. Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan daerah.
Afdal menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka.
“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan serta pengguna anggaran daerah agar mematuhi mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peringatan Hakordia harus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran negara tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.
Penulis : Hasannudin
Editor : redaksi tikamPost










