Cairkan SP2D Ganda, Kejari Dharmasraya Tahan Tersangka BY, Kerugian Negara Rp589,8 Juta

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA — tikampost.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan BY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.849.590.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, melalui Kepala Seksi Pidsus Afdal Saputra, menyampaikan kepada media tikampost.id bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.

Tersangka BY diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara ganda, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan tersebut terjadi pada dua instansi berbeda,” ujar Sumanggar, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, pencairan ganda SP2D tersebut masing-masing terjadi pada:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp457.279.050
  • Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp132.570.540
Baca Juga :  DiDUGA PEREHAPAN GEDUNG POSYANDU DUSUN 8 RANTAU PANJANG KEC.REBANG TANGKAS SARAT DENGAN KORUPSi

Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp589.849.590.

Penyidik mengungkapkan, dana hasil pencairan ganda itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebagai investor. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Agustus 2025.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejari Dharmasraya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama BY kepada Penuntut Umum.

Selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Baca Juga :  INNALILLAHI WAINNAILAHI ROJIUN TELAH BERPULANG KE RAHMATULLAH BUPATI WAY KANAN DRS. ALI RAHMAN, MT

Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejari Dharmasraya juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp132.570.540. Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan daerah.

Afdal menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan serta pengguna anggaran daerah agar mematuhi mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peringatan Hakordia harus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran negara tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.

Penulis : Hasannudin

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru