Proyek Pembangunan Jembatan Saluran Sekunder di Desa Manyahi Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA KAPUAS, TikamPost.id — Jumat, 19 Desember 2025

Pembangunan jembatan Box Culvert pada saluran sekunder di Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, menuai sorotan warga. Proyek tersebut dipertanyakan lantaran dinilai tidak dikerjakan sesuai standar teknis, terutama terkait penggunaan alat pendukung pekerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pengecoran jembatan dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen. Selain itu, pada titik nol pekerjaan tidak terlihat penggunaan alat berat seperti excavator. Kondisi serupa juga terjadi pada pembuatan jalan alternatif di sekitar lokasi proyek yang dikerjakan tanpa alat berat.

“Pengecoran dilakukan manual, jalan alternatif juga tidak pakai excavator. Ini jelas mengurangi volume dan kualitas pekerjaan. Warga yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRK Rencana Usulkan belanja Daerah 855 Miliyar. 

Warga tersebut menyebutkan, proyek pembangunan jembatan tersebut berada di bawah Bidang Bina Marga dengan nomor kontrak 600.1.10/1886/KTRK-BM/DAU/VIII/DPUPR/2025, tertanggal 1 Agustus 2025.

Adapun kontraktor pelaksana proyek adalah PT Sinar Sakti Sultan yang berpusat di Palangka Raya, dengan pagu anggaran sebesar Rp993.249.000 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, warga juga menyoroti tidak ditemukannya kantor Direksi Keet di sekitar lokasi pekerjaan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Tengah Laksanakan Sambang Humanis di Pekon Way Napal

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bidang Bina Marga, Heni Mariati, ST, menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan jembatan secara manual dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas hasil pekerjaan.

“Pekerjaan dilakukan secara manual agar kualitas tetap terjaga. Setelah pekerjaan selesai, tetap akan kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Namun demikian, warga kembali mempertanyakan metode pekerjaan tersebut. Mereka menilai, mulai dari pembuatan kerangka jembatan hingga proses pengecoran seharusnya menggunakan alat pendukung seperti mesin molen agar campuran semen, pasir, dan kerikil lebih merata sehingga mutu beton terjamin.

Warga juga menegaskan bahwa pada pekerjaan pembuatan jalan alternatif di sisi kiri dan kanan jembatan, semestinya digunakan alat berat seperti excavator untuk penggalian tanah. Tidak digunakannya alat tersebut dinilai berpotensi menyalahi ketentuan teknis yang berlaku.

Penulis : Moh. Sariansyah

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan
Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:23 WIB

Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Berita Terbaru