Way Kanan, Tikampost.id – Wakil Pimpinan Redaksi media Tikampost memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan seorang pria berinisial H (42), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, yang diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik penampungan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal, Senin (15/5/2026).
Menurut keterangannya, langkah tegas aparat kepolisian dari Polsek Pakuan Ratu patut diapresiasi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dalam melindungi hak masyarakat atas distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
“Kami sangat mendukung tindakan aparat kepolisian dalam menindak dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM subsidi. Praktik seperti ini berpotensi merugikan negara serta menyulitkan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan. Berdasarkan informasi yang berkembang, petugas mengamankan sekitar 25 jeriken atau kurang lebih 825 hingga 850 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali di atas harga ketentuan resmi,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang. Menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua informasi yang berkembang harus disikapi secara proporsional dan berdasarkan fakta. Proses hukum harus berjalan secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Namun apabila informasi tersebut tidak terbukti, maka tidak sepatutnya menjadi dasar untuk membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu,” tambahnya.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM subsidi di wilayah Pakuan Ratu dan sekitarnya.
Sementara itu, barang bukti beserta berkas perkara dikabarkan telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : SURMARTO
Editor : Tikampost









