salah seorang Pejabat Kaur desa sompin terjun berpolitik sambil mengcungkan tangannya  pada Pascal  bupati Aceh singkil.patut diduga Bawaslu tutup mata.

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id – Aceh singkil

Bawaslu Seharusnya memahami pungsi dalam tugasnya sebagai apa den terkait pelanggaran tentang Netralitas dimasa pilkada pemilihan kepala daerah,2024).

 

Peran kepala desa dan perangkatnya,dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Kepla desa maupun dan Perangkatnya  turut Berpolitik.

diatur oleh undang-undang Indonesia yang menetapkan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitas dalam proses politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku,

 

kepala desa maupun perangkatnya seharusnya tidak terlibat dalam mendukung atau mempromosikan kandidat tertentu dalam pilkada. Netralitas kepala desa penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga :  BERSAMA LAMPUNG TIMUR PASLON NO.1 ARINAL DJUNAIDI,SUTONO HADIRI PESTA RAKYAT.

 

Namun, dalam praktiknya, kasus-kasus yang ikut terlibat secara langsung salah seorang kaur pembangunan Desa. Sompin.Naslan Bancin terlihat dalam unggahan potonya menggunakan Baju Hitam dan mengacungkan  tangannya bawa dirinya juga diduga terlibat timses salah seorang kandidat.

 

Tujukan Ketegasan Bawaslu Aceh singkil agar dapat menindak lanjuti kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan undang Pemilu.

 

Baca Juga :  TRAGEDI APA YANG TERJADI DENGAN KAMPUNG KAYU BATU KECAMATAN GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAY KANAN APARATUR NYA SATU PERSATU MENGUNDUR KAN DIRI 

dalam kegiatan politiknya mengatasi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) biasanya melakukan pengawasan terhadap kepala desa atau perangkat desa yang melanggar aturan tersebut. Jika terbukti terlibat politik praktis, kepala desa dan perangkatnya bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan dicopot dari jabatannya.

 

Jika ada kepala desa di Aceh Singkil atau di daerah lain yang terlibat politik, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau dikenakan berupa sangsi

( Sahman m)

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru