salah seorang Pejabat Kaur desa sompin terjun berpolitik sambil mengcungkan tangannya  pada Pascal  bupati Aceh singkil.patut diduga Bawaslu tutup mata.

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id – Aceh singkil

Bawaslu Seharusnya memahami pungsi dalam tugasnya sebagai apa den terkait pelanggaran tentang Netralitas dimasa pilkada pemilihan kepala daerah,2024).

 

Peran kepala desa dan perangkatnya,dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Kepla desa maupun dan Perangkatnya  turut Berpolitik.

diatur oleh undang-undang Indonesia yang menetapkan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitas dalam proses politik. Berdasarkan peraturan yang berlaku,

 

kepala desa maupun perangkatnya seharusnya tidak terlibat dalam mendukung atau mempromosikan kandidat tertentu dalam pilkada. Netralitas kepala desa penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga :  Menpora berkunjung ke Dharmasraya menghadiri Parade Talenta Olahraga.

 

Namun, dalam praktiknya, kasus-kasus yang ikut terlibat secara langsung salah seorang kaur pembangunan Desa. Sompin.Naslan Bancin terlihat dalam unggahan potonya menggunakan Baju Hitam dan mengacungkan  tangannya bawa dirinya juga diduga terlibat timses salah seorang kandidat.

 

Tujukan Ketegasan Bawaslu Aceh singkil agar dapat menindak lanjuti kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan undang Pemilu.

 

Baca Juga :  BAWASLU MELAKUKAN PENUTUPAN KEGIATAN TERAKHIR DI MIFAN PADANG PANJANG RAPAT EVALUASI PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

dalam kegiatan politiknya mengatasi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) biasanya melakukan pengawasan terhadap kepala desa atau perangkat desa yang melanggar aturan tersebut. Jika terbukti terlibat politik praktis, kepala desa dan perangkatnya bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan dicopot dari jabatannya.

 

Jika ada kepala desa di Aceh Singkil atau di daerah lain yang terlibat politik, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau dikenakan berupa sangsi

( Sahman m)

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru