Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Tikampost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat bersama Polsek Pesisir Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 9.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar.

Pengungkapan kasus dugaan perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas usaha perikanan tanpa perizinan yang diduga melakukan jual beli benih bening lobster di wilayah Kelurahan Pasar Krui.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit II Tipidter bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa izin usaha yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar IPTU Meidy.

Baca Juga :  Jalan Daan Mogot Kembali Tergenang, Lalu Lintas Macet Panjang

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan atau gudang pengepul benih bening lobster.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan seorang pria berinisial R (35) bersama sekitar 9.000 ekor benih bening lobster yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang sah, saudara R resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya saat memberikan keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 9.000 ekor benih bening lobster (BBL);
  • 74 toples plastik;
  • 2 kotak polyfoam warna putih;
  • 3 piring warna putih;
  • 1 keramik ukuran 60 x 60 sentimeter;
  • 1 blower merek Air Lux LP-60 warna putih;
  • 6 besek warna merah;
  • 3 besek warna biru;
  • 1 besek warna abu-abu;
  • 1 tabung oksigen warna putih;
  • 1 bundel koran; dan
  • 1 bundel plastik bening.
Baca Juga :  LSM GMBI WAY KANAN DESAK AUDIT DANA DESA DI 3 KAMPUNG , DIDUGA PENGGUNAAN TIDAK RELEVAN

Kasat Reskrim IPTU Meidy mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polsek terdekat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka R (35) telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Eni Sopia

Editor : Tikampost

Berita Terkait

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan
Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:11 WIB

Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Berita Terbaru