Dharmasraya tikampost.id
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mengelar Penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Bawaslu Dharmasraya mengusung tema eksistensi dan peran strategis Bawaslu menghadapi Pemilu paska putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no .135/PUU-XXII/2024 di auditorium Dharmasraya (07/08-2025).
Penguatan kelembaga di Bawaslu bertujuan pada upaya untuk memperkuat kapasitas, kewenangan, dan efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, Ini melibatkan peningkatan berbagai aspek, termasuk sumber daya manusia, infrastruktur, sistem pengawasan, serta kewenangan dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiyono,SH menyampaikan bahwa penguatan kelembaga di Bawaslu merujuk pada upaya untuk memperkuat kapasitas kewenangan dan efektivitas badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu,dalam rapat kali ini,Bawaslu Mendukung tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi
Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor : 135/PUU-XXII/2024.” Katanya singkat,Bawaslu memegang peranan strategis,kuat indenvenden dan profesional jelasnya.
pasca putusan MK RI nomor XXII/2024 adalah memastikan bahwa putusan tersebut dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaan pemilu tutup Subandiyono,SH.

Akademisi dalam memberikan pandangan Alim Harun Pamungkas Doktor pada bidang pendidikan non formal,dan
Akademisi Praktis Hukum Dr.AEMADEPA,SH.MH dalam kesiapan Bawaslu putusan MK NO.135/PPU-XXII/2024
Acara hadir ketua Bawaslu Dharmasraya,Sekretaris,Divisi,Staf dan anggota,kepala bagian administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Mafral,akademisi,(San).










