Diduga Langgar Batas Waktu, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Banjit Disorot

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Tikampost.id

Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, kini menjadi sorotan.

Pada Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp46.989.752.820,58 dengan Nomor Kontrak HK.0201/OPLAH LPG-III/BBWS 2 D1/XI/2025, bersumber dari APBN SNVT PJPA. Pelaksana kegiatan adalah PT Brantas Abipraya (Persero) dengan tanggal kontrak 7 November 2025 dan waktu pelaksanaan 55 hari kalender.

Pekerjaan ini tersebar di 8 kabupaten dengan 33 daerah irigasi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Awak Media Tikampost.id bersama LSM TOPAN RI Way Kanan, di Kabupaten Way Kanan terdapat empat titik kegiatan yang tersebar di tiga kecamatan. Salah satu titik yang dipantau langsung berada di Kecamatan Banjit, tepatnya Kampung Rantau Jaya, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga :  Tinjau Arus Balik Bakauheni, Kapolri Sebut Kecelakaan Lebaran Turun 7,8 Persen

Di lokasi, tim mengonfirmasi langsung kepada salah seorang pengawas lapangan yang mengaku dari pihak kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya, berinisial HS. Dari hasil konfirmasi tersebut, diperoleh beberapa keterangan, antara lain:

  • Terkait pagu anggaran, HS tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa nilai kontrak dibagi berdasarkan jumlah titik pekerjaan.
  • Volume pekerjaan di lokasi tersebut disebut sepanjang 1.200 meter lari.
  • HS mengakui bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan langsung oleh pemegang kontrak, melainkan disubkontrakkan kepada pihak ketiga berinisial GB.
  • Upah tenaga kerja disebut sebesar Rp160.000 per meter, meliputi pemasangan batu, plester, dan lantai saluran.
  • Terkait keterlambatan pekerjaan, HS mengakui bahwa kegiatan telah melewati batas waktu pelaksanaan, yang seharusnya berakhir pada 7 Januari 2026. Ia menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai tim tidak relevan.
  • Berdasarkan kondisi fisik di lapangan, pekerjaan masih membutuhkan waktu untuk mencapai 100 persen penyelesaian, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan sistem kejar tayang guna menghindari denda keterlambatan.
  • Ditemukan sejumlah retakan pada dinding jaringan, lantai saluran yang belum dikerjakan, serta banyak celah atau rongga pada dinding bantaran tanah yang belum diurug.
  • Minimnya tenaga kerja, keterlambatan pasokan material, serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait turut menjadi catatan temuan di lapangan.
Baca Juga :  Bupati Annisa Paparkan Capaian Pembangunan Dharmasraya di Paripurna Istimewa HUT ke-22

Atas hasil konfirmasi tersebut, Tim Awak Media Tikampost.id dan LSM TOPAN RI Way Kanan menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan pelaksana kegiatan, yang dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap petani sebagai pengguna air dan penerima manfaat jaringan irigasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tim belum berhasil mengonfirmasi pihak subkontraktor selaku pelaksana langsung pekerjaan di lapangan.

 

Penulis : SURMARTO/TIM

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru