Diduga Langgar Batas Waktu, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Banjit Disorot

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Tikampost.id

Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, kini menjadi sorotan.

Pada Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp46.989.752.820,58 dengan Nomor Kontrak HK.0201/OPLAH LPG-III/BBWS 2 D1/XI/2025, bersumber dari APBN SNVT PJPA. Pelaksana kegiatan adalah PT Brantas Abipraya (Persero) dengan tanggal kontrak 7 November 2025 dan waktu pelaksanaan 55 hari kalender.

Pekerjaan ini tersebar di 8 kabupaten dengan 33 daerah irigasi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Awak Media Tikampost.id bersama LSM TOPAN RI Way Kanan, di Kabupaten Way Kanan terdapat empat titik kegiatan yang tersebar di tiga kecamatan. Salah satu titik yang dipantau langsung berada di Kecamatan Banjit, tepatnya Kampung Rantau Jaya, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Kebun Kelapa Sawit Plasma di Pakuan Ratu Way Kanan: Ribuan Petani Dirugikan, Laporan Sudah Dilayangkan ke Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung

Di lokasi, tim mengonfirmasi langsung kepada salah seorang pengawas lapangan yang mengaku dari pihak kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya, berinisial HS. Dari hasil konfirmasi tersebut, diperoleh beberapa keterangan, antara lain:

  • Terkait pagu anggaran, HS tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa nilai kontrak dibagi berdasarkan jumlah titik pekerjaan.
  • Volume pekerjaan di lokasi tersebut disebut sepanjang 1.200 meter lari.
  • HS mengakui bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan langsung oleh pemegang kontrak, melainkan disubkontrakkan kepada pihak ketiga berinisial GB.
  • Upah tenaga kerja disebut sebesar Rp160.000 per meter, meliputi pemasangan batu, plester, dan lantai saluran.
  • Terkait keterlambatan pekerjaan, HS mengakui bahwa kegiatan telah melewati batas waktu pelaksanaan, yang seharusnya berakhir pada 7 Januari 2026. Ia menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai tim tidak relevan.
  • Berdasarkan kondisi fisik di lapangan, pekerjaan masih membutuhkan waktu untuk mencapai 100 persen penyelesaian, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan sistem kejar tayang guna menghindari denda keterlambatan.
  • Ditemukan sejumlah retakan pada dinding jaringan, lantai saluran yang belum dikerjakan, serta banyak celah atau rongga pada dinding bantaran tanah yang belum diurug.
  • Minimnya tenaga kerja, keterlambatan pasokan material, serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait turut menjadi catatan temuan di lapangan.
Baca Juga :  Mediasi Sengketa Lahan PTPN 1 Regional VII Blambangan Umpu Berhasil Difasilitasi Sekdakab

Atas hasil konfirmasi tersebut, Tim Awak Media Tikampost.id dan LSM TOPAN RI Way Kanan menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan pelaksana kegiatan, yang dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap petani sebagai pengguna air dan penerima manfaat jaringan irigasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tim belum berhasil mengonfirmasi pihak subkontraktor selaku pelaksana langsung pekerjaan di lapangan.

 

Penulis : SURMARTO/TIM

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Berita Terbaru