LSM GMBI WAY KANAN DESAK APH, SATPOL PP, DAN DINAS TERKAIT TINDAK TEGAS CV. WAHYUNINGSIH FARM DIDUGA LANGGAR IZIN DAN CEMARI LINGKUNGAN

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tikampost.id-way kanan

Ramainya pemberitaan media online mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh CV. Wahyuningsih Farm yang mengelola peternakan ayam petelur di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, menuai reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan. (13-Mei2025)

Ketua Distrik bersama Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung menegaskan akan segera menurunkan Tim Investigasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi akan dilakukan sesuai SOP internal GMBI sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas CV. Wahyuningsih Farm,” tegas Kordiv Investigasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten Penghubung Antara Desa Penda Katapi Menuju Desa Palingkau Sejahtera Masih Rusak Parah Warga Minta Di aspal

 

Dalam pernyataannya, LSM GMBI menggaris bawahi sederet perizinan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha peternakan skala besar, seperti:

 

  • Izin Usaha Peternakan (IUP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Tanda Daftar (STD)
  • Persetujuan Prinsip Perizinan Berusaha
  • Izin Gangguan (HO)
  • Rekomendasi Bibit Ternak (jika menggunakan galur baru)
  • Kewajiban Laporan Berkala setiap (6 bulan) 

Jika CV. Wahyuningsih Farm terbukti tidak memiliki atau mengabaikan dokumen-dokumen tersebut, maka selain pelanggaran administratif, mereka juga berpotensi dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LSM GMBI juga menyoroti dampak negatif limbah dari aktivitas peternakan ayam petelur yang dikelola secara tidak bertanggung jawab. Di antaranya:

Pencemaran air dan tanah oleh zat kimia berbahaya dari kotoran ayam (amonia, fosfor, nitrogen)

Baca Juga :  Camat Asam Jujuhan Apresiasi Upaya Nagari Tanjung Alam Tertibkan Administrasi Pernikahan, 15 Pasangan Ikuti Isbat Nikah

Polusi udara akibat gas beracun seperti amonia dan hidrogen sulfida

Gangguan kesehatan masyarakat seperti iritasi pernapasan dan penyebaran penyakit dari bakteri dan virus dalam limbah

Bau menyengat yang merusak kualitas hidup warga sekitar

 

LSM GMBI juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada unsur pembiaran yang disengaja?

 

“Jika terbukti menyalahi aturan, kami akan dorong proses hukum secara maksimal, termasuk pelaporan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan peraturan peternakan,” pungkas Ketua Distrik GMBI Way Kanan.

 

LSM GMBI memastikan bahwa proses investigasi tidak akan berhenti hanya pada pendataan, namun akan menjadi dasar langkah hukum yang konkret untuk menghentikan praktik usaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

*INDRA PAISAL*

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru