LSM GMBI WAY KANAN DESAK APH, SATPOL PP, DAN DINAS TERKAIT TINDAK TEGAS CV. WAHYUNINGSIH FARM DIDUGA LANGGAR IZIN DAN CEMARI LINGKUNGAN

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tikampost.id-way kanan

Ramainya pemberitaan media online mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh CV. Wahyuningsih Farm yang mengelola peternakan ayam petelur di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, menuai reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan. (13-Mei2025)

Ketua Distrik bersama Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung menegaskan akan segera menurunkan Tim Investigasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi akan dilakukan sesuai SOP internal GMBI sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas CV. Wahyuningsih Farm,” tegas Kordiv Investigasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  RESPON CEPAT TANGGAPI ADUAN WARGA, POLISI DATANGI LOKASI BALAP LIAR DI GUNUNG LABUHAN*

 

Dalam pernyataannya, LSM GMBI menggaris bawahi sederet perizinan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha peternakan skala besar, seperti:

 

  • Izin Usaha Peternakan (IUP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Tanda Daftar (STD)
  • Persetujuan Prinsip Perizinan Berusaha
  • Izin Gangguan (HO)
  • Rekomendasi Bibit Ternak (jika menggunakan galur baru)
  • Kewajiban Laporan Berkala setiap (6 bulan) 

Jika CV. Wahyuningsih Farm terbukti tidak memiliki atau mengabaikan dokumen-dokumen tersebut, maka selain pelanggaran administratif, mereka juga berpotensi dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LSM GMBI juga menyoroti dampak negatif limbah dari aktivitas peternakan ayam petelur yang dikelola secara tidak bertanggung jawab. Di antaranya:

Pencemaran air dan tanah oleh zat kimia berbahaya dari kotoran ayam (amonia, fosfor, nitrogen)

Baca Juga :  Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Polusi udara akibat gas beracun seperti amonia dan hidrogen sulfida

Gangguan kesehatan masyarakat seperti iritasi pernapasan dan penyebaran penyakit dari bakteri dan virus dalam limbah

Bau menyengat yang merusak kualitas hidup warga sekitar

 

LSM GMBI juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada unsur pembiaran yang disengaja?

 

Jika terbukti menyalahi aturan, kami akan dorong proses hukum secara maksimal, termasuk pelaporan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan peraturan peternakan,” pungkas Ketua Distrik GMBI Way Kanan.

 

LSM GMBI memastikan bahwa proses investigasi tidak akan berhenti hanya pada pendataan, namun akan menjadi dasar langkah hukum yang konkret untuk menghentikan praktik usaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

*INDRA PAISAL*

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru