MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA, KEBEBASAN PERS HARUS DILINDUNGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way KananTikampost.id.

 

Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, masih banyak kasus di mana wartawan mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan dihalangi saat menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang tindakan tersebut dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana. Jum’at 21 Maret 2025

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan ini.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian TNI, Koramil 04/Cengkareng Kembali Adakan Khitan Subuh Gratis

Selain UU Pers, kebebasan pers juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan dalam memberitakan fakta kepada publik. Artinya, menghalangi wartawan sama dengan melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Berbagai kasus penghalangan tugas wartawan terus terjadi, baik oleh aparat keamanan, pejabat publik, maupun kelompok tertentu. Beberapa wartawan mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi, sementara yang lain diintimidasi ketika mengungkap kasus-kasus sensitif. Ketidakpahaman dan ketidakpatuhan terhadap UU Pers inilah yang membuat jurnalis sering kali bekerja dalam bayang-bayang ancaman.

Baca Juga :  Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Herman Dampingi Lurah Tinjau Warga usai Terdampak Banjir

Penegakan hukum terhadap pelaku penghalangan tugas wartawan harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers. Masyarakat juga harus sadar bahwa pers bukan musuh, melainkan elemen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Dengan menghormati kebebasan pers, demokrasi yang sehat dapat terwujud.

sumarto

Berita Terkait

Mahasiswa Fakultas Hukum UT Gelar Praktik Sidang di PN Jakarta Selatan
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:36 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UT Gelar Praktik Sidang di PN Jakarta Selatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru